Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan imbas pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
Denda tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa usai menyelesaikan kewajiban pembayaran denda kepada negara, pihaknya bakal fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan yang disebut bakal menjadi paling besar di Jawa Barat.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, KKP Berikan Sanksi Denda Rp 48 Miliar
"Langkah selanjutnya akan mengurus perizinan pembangunan pelabuhan sesuai prosedur," kata Deolipa melalui keterangan resmi, Sabtu (1/3).
Dia bilang, proses perizinan tersebut sedang berlangsung, dan diperkirakan akan rampung dalam tiga sampai enam bulan ke depan.
"PT TRPN berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administratif demi kelancaran proyek strategis ini," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengapresiasi sikap kooperatif PT TRPN selama proses penyelesaian pelanggaran administratif tersebut.
"Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif," ujar Ipunk.
Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi reklamasi area home base dan sempadan, di mana hal itu tak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin.
Selanjutnya: Harga Minyak Anjlok Akibat Pertikaian di Gedung Putih, Rencana Tarif AS & Ekspor Irak
Menarik Dibaca: Benarkah Durian Mengandung Kolesterol? Ini Faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News