kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Militerisasi di Laut China Selatan, Menlu Retno: Satu kata, mengkhawatirkan


Rabu, 09 September 2020 / 07:00 WIB
Militerisasi di Laut China Selatan, Menlu Retno: Satu kata, mengkhawatirkan


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

China mengklaim sebagian besar Laut China Selatan sebagai wilayah kedaulatan. Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Brunei memiliki klaim tandingan atas perairan kaya sumber daya tersebut.

AS tahun ini telah meningkatkan operasi "kebebasan navigasi" di perairan yang diklaim oleh China, termasuk membawa dua kapal induk ke wilayah tersebut untuk pertama kalinya sejak 2014.

Angkatan Laut China juga telah meningkatkan tempo latihan di Laut China Selatan, termasuk menguji empat rudal balistik anti-kapal jarak menengah yang dijuluki "pembunuh kapal induk". 

Retno menyebutkan, peningkatan militerisasi di Laut China Selatan, dan permusuhan AS-China yang lebih luas, meresahkan.

Baca Juga: Gelar lebih banyak latihan militer, China: Kapal lain tak boleh masuk

"Satu kata: mengkhawatirkan," ungkap dia. "Itulah realitas politik yang harus kita hadapi".

Menurut Retno, pernyataan bersama bulan lalu oleh 10 menteri luar negeri ASEAN menunjukkan, negara-negara Asia Tenggara bersatu, berdedikasi untuk perdamaian dan tidak memihak karena hubungan China-AS memburuk.

"(ASEAN memiliki) budaya yang baik, tetapi kami harus memupuknya. Kami tidak dapat menerima begitu saja bahwa nilai-nilai ini akan hidup selamanya," katanya.

Selanjutnya: China peringatkan ASEAN: Jangan mendukung si biang onar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×