Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 belum pasti terlaksana tahun ini. Alasannya, rencana kenaikan gaji ASN alias pegawai negeri sipil (PNS) membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Dibalik rencana kenaikan tersebut, simak daftar gaji PNS berdasarkan golongan dan pangkat.
Diberitakan Kompas.com, Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menekankan, belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji PNS seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Qodari menyebutkan, berdasarkan pengalaman yang ada, rencana pemerintah yang terdapat dalam perpres tersebut tidak otomatis bakal dilaksanakan.
"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," ujar Qodari di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," imbuh dia.
Baca Juga: Semakin Sedikit, Hanya 4 SPBU Tangerang Cilegon Serang yang Jual Shell Super Hari Ini
Qodari pun mengingatkan, pada Jumat (19/9/2025) lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah menjelaskan bahwa belum ada pembahasan kenaikan gaji ASN.
Ia menyebutkan, gaji ASN pun baru saja dinaikkan pada tahun 2024 lalu. "Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, jadi, terakhir baru tahun lalu naik gaji," ucap Qodari.
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini membutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun. Angka tersebut belum termasuk tunjangan untuk para ASN, termasuk tunjangan hari raya (THR).
"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8 persen saja lah, nanti orang bilang moderat 8 itu rendah lagi ya. Pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP," kata Qodari.
"Jadi intinya, diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini teman-teman. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan," imbuh dia.
Baca Juga: BYD Tetap Terlaris Agustus 2025, Cek Harga Mobil Listrik Atto Dolphin M6 Seal Terbaru
Prioritas Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres 79/2025 pada 30 Juni 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama. Aturan ini menjadi dasar baru pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sepanjang 2025.
Sebagai catatan, dalam Perpres sebelumnya (Nomor 109 Tahun 2024), kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara belum tercantum. Artinya, Perpres baru ini membawa angin segar bagi jutaan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025, berikut delapan program unggulan yang akan digarap pemerintah:
1. Makan Siang dan Susu Gratis
Disediakan untuk anak sekolah, pesantren, balita, dan ibu hamil.
2. Kesehatan Gratis & RS Lengkap di Daerah
Pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan penanganan TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
3. Lumbung Pangan Nasional
Meningkatkan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.
4. Sekolah Unggul Terintegrasi
Pembangunan sekolah unggulan di setiap kabupaten dan renovasi sekolah yang sudah tidak layak.
5. Program Kesejahteraan Sosial
Perluasan bantuan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
6. Kenaikan Gaji ASN dan Aparatur Negara
Termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
7. Infrastruktur Desa & Perumahan Rakyat
Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, menyalurkan BLT, serta menyediakan rumah murah dengan sanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
8. Badan Penerimaan Negara Baru
Meningkatkan penerimaan negara dengan target rasio PDB mencapai 23 persen.
Dengan adanya kenaikan gaji ASN, profesi seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI/Polri akan memperoleh tambahan penghasilan. Kebijakan ini diharapkan:
- Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.
- Memperkuat kualitas layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga keamanan.
- Memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat.
- Selain itu, program makan siang gratis, kesehatan gratis, hingga pembangunan sekolah unggulan akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas, terutama anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah.
Tonton: Prabowo Berhentikan 4 Pejabat, Hasan Nasbi Dicopot dari Kepala PCO
Daftar gaji PNS 2025
Gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2024. Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 terjadi setelah tak pernah naik sejak tahun 2019.
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Selanjutnya: Hadirkan Privat Cloud Berbasis AI, Astra Graphia (ASGR) Gandeng HPE dan Equinix
Menarik Dibaca: Ini Oppo Reno 14 Didukung Fast Charging 80 Watt dan Baterai Jumbo 6.000 mAh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News