kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Meski Penerimaan Pajak Kuartal I-2023 Moncer, Pengamat Ingatkan Hal Ini


Senin, 17 April 2023 / 19:54 WIB
Meski Penerimaan Pajak Kuartal I-2023 Moncer, Pengamat Ingatkan Hal Ini
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Maret 2023 mencapai Rp 432,25 triliun.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Maret 2023 mencapai Rp 432,25 triliun.

Kinerja penerimaan pajak tersebut  tumbuh 33,78% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama. Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 25,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, capaian kinerja penerimaan pajak pada periode laporan tersebut menjadi catatan positif yang menunjukkan cepatnya pemulihan kinerja pajak sejak pandemi.

Menurutnya, kinerja penerimaan pajak yang positif ini juga tidak terlepas dari upaya perluasan basis pajak yang dilakukan secara kebijakan maupun administratif. Misalnya saja, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), objek pajak pertambahan nilai (PPN) kini menjadi lebih luas sehingga potensinya juga membaik.

Baca Juga: Pajak Konsumsi Masih Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak Kuartal I-2023

"Perluasan basis pajak secara administrasi melalui penunjukan pemungut pajak penghasilan (PPh) dan PPN, semisal untuk fintech dan kripto juga turut berperan," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (17/4).

Sementara dari segi eksternal, harga komoditas juga memang masih menjadi salah satu faktor meningkatnya penerimaan pajak. Namun dengan adanya tren normalisasi harga komoditas, menurutnya hal tersebut tidak bisa terus diandalkan.

Untuk itu, Bawono bilang, perluasan basis pajak perlu terus dioptimalkan untuk mengantisipasi kemungkinan faktor ketidakpastian eksternal yang berada di luar kendali, seperti perekonomian global dan risiko geopolitik.

"Hal yang terpenting adalah bagaimana menjaga basis ekonomi kita tetap sehat sehingga dengan sendirinya diikuti pertumbuhan basis pajak," katanya.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan penerimaan pajak akan terus mengalami pelemahan ke depannya. 

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Kuartal I-2023 Capai Rp 432,25 Triliun

Dari sisi makroekonomi, tren pelemahan ekonomi ekonomi global dan penurunan harga komoditas akan menjadi tantangannya.

"Dari sisi kebijakan dan administrasi, sampai sekarang belum ada aturan turunan UU HPP setingkat Menteri. Satu-satunya yang dapat dilakukan adalah dengan extra effort Direktorat Jenderal Pajak (DJP) salah satunya dengan melakukan optimalisasi pengawasan," terang Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (17/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×