Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Maret 2023 mencapai Rp 432,25 triliun.
Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 33,78% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama. Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 25,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, capaian kinerja penerimaan pajak pada periode laporan tersebut menjadi catatan positif yang menunjukkan cepatnya pemulihan kinerja pajak sejak pandemi.
Menurutnya, kinerja penerimaan pajak yang positif ini juga tidak terlepas dari upaya perluasan basis pajak yang dilakukan secara kebijakan maupun administratif. Misalnya saja, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), objek pajak pertambahan nilai (PPN) kini menjadi lebih luas sehingga potensinya juga membaik.
Baca Juga: Pajak Konsumsi Masih Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak Kuartal I-2023
"Perluasan basis pajak secara administrasi melalui penunjukan pemungut pajak penghasilan (PPh) dan PPN, semisal untuk fintech dan kripto juga turut berperan," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (17/4).
Sementara dari segi eksternal, harga komoditas juga memang masih menjadi salah satu faktor meningkatnya penerimaan pajak. Namun dengan adanya tren normalisasi harga komoditas, menurutnya hal tersebut tidak bisa terus diandalkan.
Untuk itu, Bawono bilang, perluasan basis pajak perlu terus dioptimalkan untuk mengantisipasi kemungkinan faktor ketidakpastian eksternal yang berada di luar kendali, seperti perekonomian global dan risiko geopolitik.
"Hal yang terpenting adalah bagaimana menjaga basis ekonomi kita tetap sehat sehingga dengan sendirinya diikuti pertumbuhan basis pajak," katanya.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan penerimaan pajak akan terus mengalami pelemahan ke depannya.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Kuartal I-2023 Capai Rp 432,25 Triliun
Dari sisi makroekonomi, tren pelemahan ekonomi ekonomi global dan penurunan harga komoditas akan menjadi tantangannya.
"Dari sisi kebijakan dan administrasi, sampai sekarang belum ada aturan turunan UU HPP setingkat Menteri. Satu-satunya yang dapat dilakukan adalah dengan extra effort Direktorat Jenderal Pajak (DJP) salah satunya dengan melakukan optimalisasi pengawasan," terang Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (17/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News