kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Meski Bank Mandiri Ajukan PK, Proses Sita Eksekusi Tetap Dilaksanakan


Senin, 10 Mei 2010 / 10:31 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai Bank Mandiri tidak memiliki itidak baik dalam menyelesaikan kewajibannya terkait kepemilikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik APHI yang diterbitkan Bank Mandiri. Pasalnya, Bank Mandiri terkait putusan MA yang memenangkan pihak APHI menyatakan bahwa bahwa Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh kepala cabangnya.

"Di PK yang mereka ajukan itu disebutkan Bank Mandiri tidak bertanggungjawab terhadap kerugian APHI yang dilakukan kepala
cabangnya. Itu sangat tidak bertanggung jawab. Uang APHI beralih ke pihak ketiga secara tidak jelas, kemudian dikatakan tidak bertanggung jawab," tegas Christofel Butarbutar kepada KONTAN, Senin pagi (10/5).


Ia menegaskan, apa yang disampaikan Mandiri dalam PK, sama saja tidak memberikan kejelasan atas hak milik nasabah yang justru diselewengkan pejabat Kepala Cabang Bank Mandiri. APHI sendiri memastikan mereka akan menemui Bank Mandiri hari ini
untuk meminta kejelasan atas nasib NCD miliknya. "Hari ini saya mau ketemu Corsec Bank Mandiri, mereka ini hanya mengulur waktu untuk membayar. Yang pasti PK tidak menghapus proses sita eksekusi," tegasnya.

Ia menilai, lambannya Mandiri merespon putusan MA, dikarenakan rencana RUPS Bank tersebut dalam waktu dekat sehingga ingin dalam laporan kepada pemegang saham tidak ada masalah alias clear. "Mereka ngulur waktu saja untuk tidak bayar, mereka akan RUPS," tegasnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Mandiri Sukoriyanto Saputro
membantah ada kewajiban Bank Mandiri membayar ganti rugi NCD milik
APHI. "Sampai saat ini tidak ada penetapan dari pengadilan yang
memberitahukan Bank Mandiri harus membayar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×