kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tak Kunjung Laksanakan Putusan MA, Dua Gedung Mandiri Bakal Dieksekusi


Selasa, 04 Mei 2010 / 15:45 WIB
Tak Kunjung Laksanakan Putusan MA, Dua Gedung Mandiri Bakal Dieksekusi


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk bisa jadi bakal kehilangan dua gedung miliknya. Pasalnya. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) hari ini secara resmi mengajukan permohonan eksekusi/aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1849 K/Perdata/2009 tanggal 30 November 2009.

Christofel Butarbutar, Kuasa Hukum APHI menegaskan, permohonan sita eksekusi atas aset Bank Mandiri yakni di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 36-38 serta kantor Bank Mandiri di Jalan Panglima Polim Raya No. 192 Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan lantaran Bank Mandiri tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Bank Mandiri tanpa alasan yang jelas tetap tidak bersedia melaksanakan putuan pengadilan tersebut sehingga APHI mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Christeofel bilang, Bank Mandiri sudah kalah mulai tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, sehingga harus menjalankan
putusan," tegas Christofel. Ia bilang pengajuan eksekusi dilayangkan APHI agar terhindar dari kerugian yang lebih besar.

"Pengadilan berkenan memberikan teguran ke Mandiri dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung," tegasnya.

Kasus ini bermula ketika pada 12 Februari 2002, APHI membeli sepuluh NCD dari Bank Mandiri masing masing Rp 5 miliar
sehingga seluruhnya berjumlah Rp 50 miliar termasuk bunga sebesar 16,75% untuk jangka waktu 1 tahun. Ketika itu Gatot Cahyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen APHI sehingga NCD tersebut dijadikan jaminan utang pihak ketiga.

Alhasil, pada saat jatuh tempo APHI tidak dapat mencairkan NCD miliknya. Gatot sendiri sudah diputus pidana penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank Mandiri juga sudah memberhentikan tidak hormat Gatot. Crishtofel mengatakan, usai putusan pidana, pihaknya langsung meminta pada Bank Mandiri untuk segera mencairkan NCD.

Masalahnya Mandiri tak kunjung berkenan mencairkan dan malah menyarankan pengajuan gugatan perdata agar nantinya ketika ada putusan perdata dapat dijadikan payung hukum untuk mencairkan. "Makanya APHI mengajukan gugatan perdata dan menang," tegasnya.

"Dengan keuntungan Mandiri yang begitu besar, apakah Bank Mandiri merasa tidak mampu membayar kewajibannya kepada APHI sesuai keputusan Mahkamah Agung," tegasnya.

Seperti diketahui dalam perkara NCD ini PN Jaksel telah menghukum Bank Mandiri untuk membayar ganti rugi sebesar RP 50 miliar ditambah bunga selama empat tahun delapan bulan x 16,75% x Rp 50 miliar= Rp 53.269.516.768,57. Sehingga jumlah kerugian penggugat yang harus dibayar Bank Mandiri adalah sebesar Rp 103.269.516.768,57

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×