Reporter: Grace Olivia | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines akhirnya diakhiri dengan perdamaian. Dengan begitu, maskapai pelat merah ini selamat dari pailit dan dapat bersiap mengudara lagi sesuai targetnya yakni di tahun depan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan siap mengikuti putusan hakim terhadap Merpati tersebut. Seperti yang diketahui, Kemkeu merupakan salah satu kreditur Merpati yang sempat menolak proposal perdamaian PKPU maskapai tersebut.
"Kita mengikuti selanjutnya proses restrukturisasinya seperti apa, termasuk rencana bisnisnya juga seperti apa," ujar Hadiyanto saat ditemui di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Rabu (14/11).
Sebagai kreditur besar, Hadiyanto menjelaskan, Kemkeu akan terus melihat dan memastikan asumsi-asumsi yang nantinya digunakan cukup kuat untuk menghidupkan kembali maskapai tersebut. Misalnya, asumsi terkait faktor muat penumpang (seat load factor), jenis pesawat yang akan digunakan, profitabilitas rute yang dipilih, hingga ketersediaan infrastruktur dan sumber daya manusia perusahaan untuk kembali beroperasi.
"Kami harap PPA (Perusahaan Pengelola Aset) betul-betul melihat dengan seksama rencana bisnisnya. Stress test harus ada untuk melihat kuat atau tidak," lanjut Hadiyanto.
Selain itu, Hadiyanto juga mengatakan, penting untuk meninjau kredibilitas calon investor demi memastikan keberhasilan restrukturisasi Merpati. "Investor harus punya uang, punya latar belakang juga di industri itu, serta kita harus melihat juga skema financing-nya seperti apa," tukasnya.
Menurut Hadiyanto, pengabulan PKPU Merpati tak serta merta mutlak menghidupkan kembali bisnis Merpati. Sebab, masih banyak pertimbangan rencana bisnis dan proses restrukturisasi yang harus dipantau.
"Penting untuk Kemkeu melihat dari berbagai proposal yang berkaitan dengan Merpati ini, apakah make-sense dengan industri penerbangan yang ketat saat ini dan sebagainya," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News