kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Capai homologasi, Merpati siap terbang lagi


Rabu, 14 November 2018 / 13:52 WIB
Capai homologasi, Merpati siap terbang lagi
ILUSTRASI. MERPATI STOP PENERBANGAN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama 270 hari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines berakhir. Rabu (14/11) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya mengesahkan rencana perdamaian alias menyatakan homologasi bagi Merpati.

"Sudah putusan, Majelis Hakim mengesahkan perdamaian Merpati. Tim pengurus bersyukur akhirnya proses PKPU berakhir damai," kata Pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/11).

Sementara dalam pertimbangannya, kata Alfin majelis hakim akhirnya menerima rekomendasi dari pengurus dan hakim pengawas untuk menyatakan homologasi bagi Merpati. Meskipun dalam voting rencana perdamaian sejatinya Merpati tak mencapai syarat untuk berdamai.

Asal tahu saja, total nilai tagihan Merpati dalam PKPU senilai Rp 10,95 triliun. Perinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis Rp 3,87 triliun. Tagihan separatis dimiliki tiga kreditur: Kementerian Keuangan (Kemkeu) pegang Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) Rp Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Rp 964,98 miliar.

Nah dalam voting, Kemkeu yang porsi tagihan mencapai 68,73% tagihan separatis menolak rencana perdamaian. Padahal untuk berdamai, setidaknya Merpati butuh 51% suara menyetujui.

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa Kemkeu bisa melaksanakan opsi Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU," sambung Alfin.

Pasal tersebut menyatakan bahwa kreditur separatis yang menolak berdamai bisa dapat kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×