kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.201   -16,00   -0,10%
  • IDX 6.867   -10,71   -0,16%
  • KOMPAS100 1.000   -2,56   -0,26%
  • LQ45 764   -1,57   -0,21%
  • ISSI 226   -0,56   -0,25%
  • IDX30 393   -0,91   -0,23%
  • IDXHIDIV20 455   -1,04   -0,23%
  • IDX80 112   -0,29   -0,26%
  • IDXV30 114   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 127   -0,58   -0,45%

Merek V-Gen bersengketa di pengadilan


Senin, 09 November 2015 / 15:30 WIB
Merek V-Gen bersengketa di pengadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Benny Pontian Muslim mengajukan gugatan merek terkait merek dagang V-Gen dan V-Gen Memory terhadap Edison.

Benny merasa dirugikan oleh Edison yang memproduksi dan mengedarkan merek V-Gen dan V-Gen Memory miliknya tanpa izin.

Turman M Panggabean, kuasa hukum Benny dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Senin (9/11) menjelaskan, Benny merupakan pendaftar pertama di Indonesia sekaligus pemgang hak atas merek dagang V-Gen dan V-Gen Memory.

Hal itu ditandai Benny dengan mendaftarkan kedua merek tersebut di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan No. IDM000043792 dan No.IDM000043793 pada 28 Juli 2005.

Sekadar informasi, V-Gen dan V-Gen Memory merupakan merek produk untuk memory computer dan memory card.

Benny memperdagangan dan memperjualbelikan produk tersebut melalui perusahaan CV Inter Digitel Solution yang berdomisili di Jakarta.

Namun, di pasar ternyata beredar produk memory card merek V-Gen yang tidak berasal dari Inter Digitel.

Produk tersebut ternyata berasal dari toko milik Edison, yakni Toko Duta ACC di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.

"Dijual di pasaran pada 2012," kata Turman.

Mengetahui hal itu, pada 21 Juni 2013 pihak Benny melakukan pengecekan dengan membeli setidaknya 535 buah memory card dari Toko Duta ACC itu.

Setelah diteliti, produk yang dimiliki keduanya memiliki kemiripan pada pokoknya.

Seperti dari segi bentuk dan susunan huruf serta bunyi suara yang dihasilkan merek V-Gen milik Edison memiliki persamaan.

Sehingga, hal yang dilakukan Edison tersebut secara tanpa hak karena dapat menimbulkan kerugian dan mengecohkan konsumen.

Hal tersebut pun bertentangan dengan Pasal 3 juncto Pasal 92 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek.

“Apalagi mengingat, penggugat (Benny) merupakan pemilik dan pemegang hak atas merek merek dagang V-Gen dan V-Gen Memory,” tambah Turman.

Atas perbuatan Edison tersebut, Benny merasa dirugikan secara materil.

Pasalnya, dengan adanya merek V-Gen palsu itu mengakibatkan penurunan omset penjualan yang sangat drastis.

Adapun sebelumnya, pihak Benny melaporkan perbuatan Edison ke kepolisian dan menghukum Edison dengan hukum pidana selama 11 bulan.

Selain itu permohonan kasasi dari Edison juga ditolak. “Dengan demikian putusan pidana terhadap tergugat (Edison) telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Turman.

Dalam petitum gugatan, Turman juga meminta Edison untuk membayarkan kerugian yang timbul yakni sebesar Rp 16,34 miliar yang terdiri dari Rp 11,34 mliar kerugian materiil dan Rp 5 miliar untuk kerugian imateriil.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan, perbuatan Edison yang memproduksi dan memperdagangkan memory card dengan merek V-Gen yang secara tanpa hak merupakan perbuatan yang merugikan penggugat.

Perkara dengan nomor 49/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst ini hingga kini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 18 November 2015 mendatang dengan agenda kesimpulan dari kedua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×