kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Merasa tak bersalah, Antam bakal lawan balik gugatan 1.136 kg emas


Rabu, 20 Januari 2021 / 04:08 WIB
Merasa tak bersalah, Antam bakal lawan balik gugatan 1.136 kg emas
ILUSTRASI. PT Aneka Tambang Tbk (Persero) akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan Budi Said. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan Budi Said terkait pembelian emas batangan di butik logam mulia Antam, Surabaya (Antam digugat).  

“Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko dilansir dari Antara, Selasa (19/1/2021). 

Sebelumnya, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas. Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton. 

Namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi. 

Baca Juga: Menang gugatan melawan Antam, inilah profil pengusaha Surabaya Budi Said

Menurut Kunto, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut. 

“Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto. 

Baca Juga: Kalah gugatan, PT Antam harus membayar 1.136 kilogram emas kepada pengusaha Surabaya

Ia menjelaskan dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. 

Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. 

Selain itu, Antam juga melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain. 

“Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia,” kata dia. 

Untuk itu, Antam mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar. 

Baca Juga: Antam akan ajukan banding terhadap putusan PN Surabaya soal gugatan 1,1 ton emas

Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi. 

Dikutip dari Tribun Surya, Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. 

Baca Juga: Harga emas siang ini di Pegadaian, Selasa 19 Januari 2021

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said. Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya. 

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo. 

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Tidak Bersalah, Antam Bakal Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Harga emas hari ini (19/1) di Butik Emas Antam naik Rp 8.000 per gram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×