kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Merasa tak bersalah, Antam bakal lawan balik gugatan 1.136 kg emas


Rabu, 20 Januari 2021 / 04:08 WIB
Merasa tak bersalah, Antam bakal lawan balik gugatan 1.136 kg emas
ILUSTRASI. PT Aneka Tambang Tbk (Persero) akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan Budi Said. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan Budi Said terkait pembelian emas batangan di butik logam mulia Antam, Surabaya (Antam digugat).  

“Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko dilansir dari Antara, Selasa (19/1/2021). 

Sebelumnya, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas. Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton. 

Namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi. 

Baca Juga: Menang gugatan melawan Antam, inilah profil pengusaha Surabaya Budi Said

Menurut Kunto, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut. 

“Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto. 

Baca Juga: Kalah gugatan, PT Antam harus membayar 1.136 kilogram emas kepada pengusaha Surabaya

Ia menjelaskan dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×