Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan terbaru tentang perkembangan peningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap pendapatan nasional (PDB) di sejumlah negara.
Menurut laporan yang tertuang dalam edisi keenam Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies, Rabu (24/7), sumber penerimaan pajak sembilan dari 17 negara Asia dan Pasifik yang disurvei per 2017 lalu adalah dari pajak terhadap barang dan jasa (goods and services taxes/GST).
Baca Juga: OECD: Tax ratio Indonesia terendah di antara negara Asia dan Pasifik
Negara-negara yang mengandalkan penerimaan pajak dari GST itu termasuk Indonesia, Filipina, Thailand, Kazakhstan, Cook Islands, Fiji, Samoa, Pulau Solomon, dan Vanuatu. Porsi penerimaan dari GST di Kazakhstan mencapai 51,1%, sedangkan di Vanuatu mencapai 97%.
Sementara, tujuh negara lainnya memperoleh penerimaan pajak terbesar dari jenis pajak penghasilan (income tax), yaitu Australia, Korea, Malaysia, Selandia Baru, Papua Nugini,Singapura, dan Tokelau. Khusus di Malaysia dan Singapura, porsi PPh Badan lebih besar ketimbang PPh Orang Pribadinya.
Baca Juga: Jangan hanya memancing tax ratio di akuarium
Satu-satunya negara yang sumber penerimaan pajak terbesarnya berasal dari jaminan sosial (social security contributions) adalah Jepang dengan porsi 40,4% pada 2016 lalu. Setelahnya, negeri ginseng Korea Selatan juga mendapat penerimaan pajak terbesar dari jaminan sosial yakni 25,7%.
Di sisi lain, OECD mengamati peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) yang semakin meningkat dalam kue penerimaan pajak negara Asia dan Pasifik, yakni rata-rata di atas 25% dari total penerimaan pajak. Indonesia sendiri termasuk dalam negara Asia yang sumber penerimaan pajak dari PPN nya terbilang besar.
Baca Juga: Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah di Kawasan Asia dan Pasifik
Dalam periode 2007-2017, OECD mencatat tiga negara mengerek tarif PPN nya, yaitu Selandia Baru dari 12,5% menjadi 15%, Jepang dari 5% menjadi 8%, dan Cook Islands dari 12,5% menjadi 15%.
Selain itu, Malaysia juga menggantikan sistem pajak penjualannya dengan tarif PPN sebesar 10% sejak 2010. Penerimaan PPN Malaysia pun mengalami peningkatan dari sebelumnya 15,8% dari total penerimaan pajak pada 2014, menjadi 24,1% pada 2017.
Baca Juga: Memanas, Amerika Serikat (AS) dan Prancis terancam terlibat perang dagang
Sebaliknya, ada pula negara yang mengalami penurunan porsi penerimaan PPN dalam periode yang sama tersebut, antar lain Fiji, Singapura, dan Vanuatu. Di Fiji, penerimaan PPN turun 8,4% pada 2017 seiring dengan pemangkasan tarif dari 15% menjadi 9% pada tahun 2016 lalu. Sementara di Singapura, penerimaan PPN turun 0,3% pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News