Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, OECD mengamati peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) yang semakin meningkat dalam kue penerimaan pajak negara Asia dan Pasifik, yakni rata-rata di atas 25% dari total penerimaan pajak. Indonesia sendiri termasuk dalam negara Asia yang sumber penerimaan pajak dari PPN nya terbilang besar.
Baca Juga: Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah di Kawasan Asia dan Pasifik
Dalam periode 2007-2017, OECD mencatat tiga negara mengerek tarif PPN nya, yaitu Selandia Baru dari 12,5% menjadi 15%, Jepang dari 5% menjadi 8%, dan Cook Islands dari 12,5% menjadi 15%.
Selain itu, Malaysia juga menggantikan sistem pajak penjualannya dengan tarif PPN sebesar 10% sejak 2010. Penerimaan PPN Malaysia pun mengalami peningkatan dari sebelumnya 15,8% dari total penerimaan pajak pada 2014, menjadi 24,1% pada 2017.
Baca Juga: Memanas, Amerika Serikat (AS) dan Prancis terancam terlibat perang dagang
Sebaliknya, ada pula negara yang mengalami penurunan porsi penerimaan PPN dalam periode yang sama tersebut, antar lain Fiji, Singapura, dan Vanuatu. Di Fiji, penerimaan PPN turun 8,4% pada 2017 seiring dengan pemangkasan tarif dari 15% menjadi 9% pada tahun 2016 lalu. Sementara di Singapura, penerimaan PPN turun 0,3% pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News