kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.743   21,00   0,13%
  • IDX 8.251   9,58   0,12%
  • KOMPAS100 1.151   1,65   0,14%
  • LQ45 843   0,89   0,11%
  • ISSI 285   -0,42   -0,15%
  • IDX30 443   1,80   0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -1,36   -0,27%
  • IDX80 129   0,28   0,22%
  • IDXV30 135   -0,88   -0,64%
  • IDXQ30 141   0,31   0,22%

Menurut DPR, calon wakapolri urusan Polri


Senin, 13 April 2015 / 13:10 WIB
Menurut DPR, calon wakapolri urusan Polri
ILUSTRASI. Peringatan dini cuaca besok Rabu (1/11) berbasis dampak hujan lebat dengan kategori Waspada bencana. ANTARA FOTO/Jane Elisabeth Wuysang.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR tidak akan ikut dalam menentukan siapa yang akan menjadi Wakil Kepala Polri. Penetapan Wakapolri, kata Agus, merupakan kewenangan internal kepolisian. Hal ini terkait wacana Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri.

"Untuk Wakapolri, itu urusan internal Polri yang menentukan, baru disetujui oleh Presiden. DPR tidak memiliki kewenangan," ujar Agus, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Agus, saat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR, ada yang mengusulkan untuk mencalonkan Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri. Namun, usulan tersebut telah dijawab bahwa DPR menyerahkan keputusan pada internal kepolisian.

Salah satu mekanisme di internal kepolisian, menurut Agus, yaitu melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Dewan tersebut biasanya digunakan untuk menentukan perwira tinggi Polri yang akan ditugaskan dalam jabatan tinggi.

Wacana pencalonan Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri sempat menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya Presiden Joko Widodo telah membatalkan pencalonannya sebagai Kepala Polri. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×