kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Menuju Net Zero Emission, Pemerintah Beri Jaminan Proyek Energi Hijau


Kamis, 30 Januari 2025 / 19:33 WIB
Menuju Net Zero Emission, Pemerintah Beri Jaminan Proyek Energi Hijau
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memberikan penjaminan untuk proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan penjaminan untuk proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT). Fasilitas ini diberikan untuk PT PLN dan badan usaha lainnya yang berinvestasi di proyek EBT.

Penjaminan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Heri Setiawan menyampaikan, kebijakan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transisi energi menuju energi hijau dan ramah lingkungan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE).

Baca Juga: Pemerintah Beri Jaminan bagi Proyek Energi Hijau

Heri membeberkan, upaya percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia telah diatur dalam beberapa regulasi sebelumnya.

Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 
Perpres ini mengatur percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan sebagai bagian dari transisi energi di sektor ketenagalistrikan.

“PMK Nomor 5 tahun 2025 memuat tata cara pemberian dan pelaksanaan penjaminan terhadap kewajiban PT PLN dalam pembelian listrik kepada pengembang, kewajiban BUMN dalam rangka pengembangan infrastruktur energi terbarukan dan transisi energi, serta fasilitas penjaminan untuk pengembangan eksplorasi panas bumi,” tutur Heri kepada Kontan, Kamis (30/1).

Ia membeberkan, jenis pembangkit yang mendapat fasilitas penjaminan pemerintah adalah jenis pembangkit yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 112 tahun 2022.

Meliputi, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), PLTP Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), PLT Energi Laut, dan PLT Bahan Bakar Nabati (BBN).

Heri menambahkan, PMK Nomor 5 tahun 2025 ini melengkapi regulasi pemberian dukungan penjaminan pemerintah yang saat ini sudah diberikan untuk pengembangan infrastruktur, khususnya terkait sektor ketenagalistrikan.

Sebelumnya, pemerintah telah memiliki fasilitas pemberian dukungan Penjaminan untuk Fast Track Program tahap 2 (FTP-2) yang berfokus pada energi terbarukan, melalui penerbitan Jaminan kepada PLTP Sarulla, Muaralaboh, Rantau Dedap, PLTA Wampu, Semangka, dan Hasang.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Risiko Gagal Bayar untuk Proyek EBT, Begini Ketentuannya

“Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan atas pinjaman langsung PT Geodipa untuk pembiayaan proyek Dieng II dan Patuha II,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan, besaran penjaminan untuk setiap proyek tidak semua sama. Misalnya, untuk penjaminan kewajiban PT PLN terhadap pengembang pembangkit listrik (PPL) didasarkan pada nilai risiko pada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL).

Sementara itu, untuk penjaminan kredit kepada BUMN atau Manajer Platform Transisi Energi didasarkan pada nilai pinjaman atau obligasi yang diterbitkan;

“Untuk skema penjaminan atas penanggungan risiko eksplorasi panas bumi penjaminan didasarkan pada pembiayaan atau pinjaman yang digunakan untuk mendanai eksplorasi,” terangnya.

Selanjutnya: Kantongi Restu Pemegang Saham, Sinergi Multi (SMLE) Bakal Punya Lini Bisnis Farmasi

Menarik Dibaca: KAI Ubah Sarana Sejumlah KA Mulai Besok, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×