kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menteri Trenggono serahkan santunan BPJamsostek ke 21 ABK korban KM Hentri


Rabu, 01 Desember 2021 / 21:41 WIB
Menteri Trenggono serahkan santunan BPJamsostek ke 21 ABK korban KM Hentri
ILUSTRASI. Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (23/8/2021).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 1,99 miliar kepada 21 ABK Korban kecelakaan KM Hentri I yang hilang di Perairan Maluku. 

Penyerahan secara simbolis dilakukan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, siang ini di Gedung Mina Bahari IV KKP (29/11).

Anggoro dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud hadirnya BPJamsostek dan Kementerian KKP dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

"Kami mewakili manajemen BPJamsostek mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan tersebut, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Anggoro dalam siaran pers, Rabu (1/12).

Baca Juga: KKP pamerkan produk #pasarlautindonesia di Expo 2020 Dubai

Total santunan yang diberikan BPJamsostek mencapai Rp 1,99 miliar yang terdiri dari santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 1,47 miliar dan manfaat beasiswa sebesar Rp 529 juta untuk 7 orang anak dari 5 ahli waris.

Anggoro menambahkan, selain menyerahkan santunan, pihaknya juga membahas kerja sama dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 di lingkungan Kementerian KKP.  Hal tersebut menjadi fokus BPJamsostek saat ini dalam menyelaraskan Instruksi Presiden dalam tindakan nyata dengan terus menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, beberapa regulasi ditelurkan oleh Kementerian KKP melalui Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 33 tahun 2021 yang mengungkit terkait Perlindungan Jamsostek. Ada juga Surat Edaran KKP nomor B.609/SJ/KP.620/X/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek pada Sektor Kelautan dan Perikanan. 

Selain itu juga dilakukan integrasi data antara BPJamsostek dengan E-PKL (Perjanjian Kerja Laut) agar dapat memastikan akurasi data kepesertaan yang baik.

Ia menambahkan, perlindungan bagi para nelayan, petambak garam dan sektor kelautan lainnya ini tentunya tidak kalah penting dengan perlindungan pekerja non-ASN dan sama-sama memiliki urgensi yang tinggi agar perlindungan Jamsostek secara menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.

Baca Juga: KKP ajak penyelenggara SKKL manfaatkan ruang laut sesuai prinsip ekonomi biru



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×