kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP ajak penyelenggara SKKL manfaatkan ruang laut sesuai prinsip ekonomi biru


Senin, 08 November 2021 / 14:38 WIB
KKP ajak penyelenggara SKKL manfaatkan ruang laut sesuai prinsip ekonomi biru
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak semua pihak, khususnya penyeleggara sistem komunikasi kabel laut (SKKL) untuk mendukung penuh penataan kabel maupun pipa bawah laut yang tengah dilakukan pemerintah melalui Tim Nasional (Timnas) Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Dia menekankan, pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

"Penempatan kabel bawah laut yang tidak tertib dan tidak terkontrol, dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut. Oleh sebabnya, saya mengajak saudara-saudara dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan kita," ujar Trenggono saat memberi sambutan pada Musyawarah Nasional IV Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi), Senin (8/11).

Penataan perlu dilakukan diantaranya untuk memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindihnya pemanfaatan ruang laut.

Serta menjamin pemanfaatan ruang laut berjalan secara terukur dan berkelanjutan sesuai dengan program ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: KKP perketat pemberian izin pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi

Sebagai solusi semrawutnya pipa maupun kabel di bawah laut, pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, setelah sebelumnya dibentuk Tim Nasional (Timnas) Penataan Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021.

Melalui hasil kerja Timnas, ditetapkan 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 BMH (beach main hole), termasuk empat lokasi landing stations sebagai titik masuk dan keluarnya kabel atau pipa di perairan Indonesia. Empat landing station berada di Batam, Jayapura, Manado, dan Kupang.

Trenggono menambahkan, pemerintah juga berusaha membangun iklim usaha yang kondusif melalui pelayanan sistem perizinan pemanfaatan ruang laut dan perizinan berusaha yang cepat dan efisien.

"Komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan seperti Askalsi tentunya juga sangat penting untuk menata dan mengelola kabel dan pipa bawah laut lebih baik," ucap Trenggono.

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menambahkan, saat ini masih ada 186 segmen kabel telekomunikasi bawah laut yang posisinya di luar koridor berdasarkan hasil identifikasi tim Pushidrosal. Penataan akan dilakukan ketika masa berlaku operasi kabel tersebut habis.

"Kita tunggu sampai masa berlakunya habis. Kemudian kalau ada perpanjangan, pada saat kita memberikan perizinan perpanjangan, kita masukkan kabelnya ke koridor," ungkap Suharyanto.

Mengenai proses bisnis penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut, ada lima tahapan yang harus dilalui oleh pemohon (operator). Mulai dari pra pendaftaran, pendaftaran, penilaian, penerbitan izin, dan pelaksanaan penggelaran kabel bawah laut.

Dalam mengajukan penggelaran kabel pipa bawah laut, yang harus dipenuhi pemohon diantaranya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, izin membangun instalasi di perairan, perizinan lingkungan, hingga security clearance dan security officer.

Sementara itu, Ketua Umum Askalsi Lukman Hakim menegaskan, komitmen pihaknya dalam mematuhi Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021. Lukman menyakini aturan yang ada akan memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha itu sendiri.

"Kami Askalsi sudah jalankan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang koridor laut. Dan tentunya hal itu akan memberikan manfaat yang besar bagi kita, bagi Indonesia. Dengan pengaturan yang tertib, maka resources sumber daya laut akan semakin optimal untuk digunakan oleh seluruh pihak," jelas Lukman.

Askalsi sendiri beranggotakan 12 perusahaan operator kabel telekomunikasi bawah laut. Panjang kabel yang menjadi bagian dari asosiasi ini mencapai 50 ribu kilometer.

"Alhamdulillah dari tahun ke tahun bertambah dengan signifikan. Namun bukan berarti jumlah kabel laut tersebut sudah cukup karena bangsa kita ini adalah negara maritim yang masa depannya sangat tergantung dengan hadirnya kabel laut untuk memastikan tidak terjadi digital divide," kata Lukman.

Selanjutnya: Pemerintah akan lelang kuota tangkapan ikan bagi industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×