kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menteri Teten: Melaui SEMA 1/2022 Koperasi Tidak Mudah untuk Dipailitkan dan PKPU


Senin, 26 Desember 2022 / 17:32 WIB
Menteri Teten: Melaui SEMA 1/2022 Koperasi Tidak Mudah untuk Dipailitkan dan PKPU
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengatakan, Koperasi tidak boleh lagi mengajukan status pailit ataupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara langsung.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi tidak boleh lagi mengajukan status pailit ataupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara langsung.

Kebijakan ini juga telah diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/ 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan PKPU.

"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (26/12).

Baca Juga: RUU Perkoperasian, Jenis Usaha Koperasi Akan Diperluas Seperti Korporasi

Teten menjelaskan, keputusan tersebut juga merupakan salah satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas kementerian/lembaga dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam SEMA itu disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI.

Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun lantaran tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme penyelesaianya.

Bahkan, di UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, Kementerian Koperasi UKM  tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

Nah, dengan adanya SEMA ini merupakan salah satu upaya preventif pemerintah agar tidak ada lagi koperasi yang melakukan pengajuan status pailit sepihak yang merugikan anggota.

"Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar,” kata Teten.

Baca Juga: Tak Ada Regulasi yang Mengatur, Menkop Kesulitan Atasi Koperasi Bermasalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×