Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi tidak boleh lagi mengajukan status pailit ataupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara langsung.
Kebijakan ini juga telah diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/ 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan PKPU.
"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (26/12).
Baca Juga: RUU Perkoperasian, Jenis Usaha Koperasi Akan Diperluas Seperti Korporasi
Teten menjelaskan, keputusan tersebut juga merupakan salah satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas kementerian/lembaga dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam SEMA itu disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI.
Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun lantaran tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme penyelesaianya.
Bahkan, di UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, Kementerian Koperasi UKM tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.
Nah, dengan adanya SEMA ini merupakan salah satu upaya preventif pemerintah agar tidak ada lagi koperasi yang melakukan pengajuan status pailit sepihak yang merugikan anggota.
"Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar,” kata Teten.
Baca Juga: Tak Ada Regulasi yang Mengatur, Menkop Kesulitan Atasi Koperasi Bermasalah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News