kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tak Ada Regulasi yang Mengatur, Menkop Kesulitan Atasi Koperasi Bermasalah


Senin, 26 Desember 2022 / 14:02 WIB
Tak Ada Regulasi yang Mengatur, Menkop Kesulitan Atasi Koperasi Bermasalah
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui kesulitan mengatasi banyaknya koperasi bermasalah di Indonesia.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui kesulitan mengatasi banyaknya koperasi bermasalah di Indonesia. 

"Yang cukup besar ada 8 koperasi bermasalah dengan kerugian Rp 26 triliun yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan dan memitigasi koperasi bermasalah ini," kata Teten pada Wartawan di Jakarta, Senin (26/12). 

Delapan koperasi yang menjadi perhatian Kemenkop UKM dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Gugatan Penggabungan Ganti Rugi Korban KSP Indosurya

Kedelapan koperasi tersebut masih berusaha dalam proses pelaksanaan homologasi atau perjanjian perdamaian pasca - penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Teten mengatakan, kesulitan Kemenkop dalam memitigasi koperasi bermasalah terjadi lantaran tidak adanya regulasi yang mengatur mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah seperti halnya mekanisme penyelesaian sektor keungan lain misalnya perbankan. 

Dia menerangkan, dalam UU perkoperasian yang berlaku saat ini pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan yang kuat. Sementara pengawasanya hanya ada didalam koperasi itu sendiri. 

"Jadi koperasi itu meregulasi sendiri dan mengawasi koperasinya sendiri," jelas Teten. 

Baca Juga: Menkop UKM: Koperasi Lakukan Shadow Banking, Silahkan Jadi BPR atau Kami Bubarkan

Menurut Teten, pengawasan yang demikian tidak dapat diterapkan pada koperasi dengan tingkat tertentu yang sudah punya skala usaha cukup besar. 

"Terlebih, jika hubungan koperasi dengan anggota tidak lagi solid dan ideal, maka pengawasan tidak bisa dilakukan oleh koperasi itu sendiri," jelas Teten. 

Dalam mengatasi hal ini, perlu solusi jangka panjang dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian melalui revisi UU Perkoperasian.

Saat ini, Kemenkop UKM telah membentuk pokja untuk membahas naskah akademik revisi UU Perkoperasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×