kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Menteri Pratikno: Alur RUU tax amnesty masih lama


Senin, 09 November 2015 / 19:58 WIB
Menteri Pratikno: Alur RUU tax amnesty masih lama


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Keinginan Direktur Jenderal Pajak supaya bisa mengeksekusi tax amnesty awal tahun 2016, nampaknya sulit terwujud.

Sampai saat ini draft rancangan undang-undang tax amnesty masih alot dibicarakan di tingkat Kementerian Keuangan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Menurut Menteri Sekretaris Kabinet (Mensesneg) Pratikno draft tersebut belum naik ke tingkat pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Padahal, jika ingin mulai berlaku awal tahun depan, RUU tersebut paling tidak harus segera di ajukan ke dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan, kalaupun draft tersebut sudah dibahas di Kemkumham masih perlu waktu untuk kembali difinalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ini artinya, perjalanan aturan untuk mengampuni wajib pajak ini masih panjang.

"Masih dibicarakan mengenai substantif," kata Pratikno, Senin (9/11) di Istana Negara, Jakarta.

Sementara itu, masalah lain terkait tax amnesty ini adalah soal siapa yang akan menjadi inisiatif.

Baik pemerintah dan DPR sama-sama ingin menjadi inisiator.

Sebab, seperti diketahui DPR juga mengajukan RUU dengan substansi yang mirip.

Terkait hal ini, Pratikno bilang masalah inisiatif bisa saja datang dari mana.

Sebab, siapapun yang akhirnya menjadi inisiator, pemerintah harus mempersiapkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×