kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Menteri Pratikno: Alur RUU tax amnesty masih lama


Senin, 09 November 2015 / 19:58 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Keinginan Direktur Jenderal Pajak supaya bisa mengeksekusi tax amnesty awal tahun 2016, nampaknya sulit terwujud.

Sampai saat ini draft rancangan undang-undang tax amnesty masih alot dibicarakan di tingkat Kementerian Keuangan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Menurut Menteri Sekretaris Kabinet (Mensesneg) Pratikno draft tersebut belum naik ke tingkat pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Padahal, jika ingin mulai berlaku awal tahun depan, RUU tersebut paling tidak harus segera di ajukan ke dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan, kalaupun draft tersebut sudah dibahas di Kemkumham masih perlu waktu untuk kembali difinalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ini artinya, perjalanan aturan untuk mengampuni wajib pajak ini masih panjang.

"Masih dibicarakan mengenai substantif," kata Pratikno, Senin (9/11) di Istana Negara, Jakarta.

Sementara itu, masalah lain terkait tax amnesty ini adalah soal siapa yang akan menjadi inisiatif.

Baik pemerintah dan DPR sama-sama ingin menjadi inisiator.

Sebab, seperti diketahui DPR juga mengajukan RUU dengan substansi yang mirip.

Terkait hal ini, Pratikno bilang masalah inisiatif bisa saja datang dari mana.

Sebab, siapapun yang akhirnya menjadi inisiator, pemerintah harus mempersiapkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×