kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri Pratikno: Alur RUU tax amnesty masih lama


Senin, 09 November 2015 / 19:58 WIB
Menteri Pratikno: Alur RUU tax amnesty masih lama


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Keinginan Direktur Jenderal Pajak supaya bisa mengeksekusi tax amnesty awal tahun 2016, nampaknya sulit terwujud.

Sampai saat ini draft rancangan undang-undang tax amnesty masih alot dibicarakan di tingkat Kementerian Keuangan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Menurut Menteri Sekretaris Kabinet (Mensesneg) Pratikno draft tersebut belum naik ke tingkat pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Padahal, jika ingin mulai berlaku awal tahun depan, RUU tersebut paling tidak harus segera di ajukan ke dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan, kalaupun draft tersebut sudah dibahas di Kemkumham masih perlu waktu untuk kembali difinalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ini artinya, perjalanan aturan untuk mengampuni wajib pajak ini masih panjang.

"Masih dibicarakan mengenai substantif," kata Pratikno, Senin (9/11) di Istana Negara, Jakarta.

Sementara itu, masalah lain terkait tax amnesty ini adalah soal siapa yang akan menjadi inisiatif.

Baik pemerintah dan DPR sama-sama ingin menjadi inisiator.

Sebab, seperti diketahui DPR juga mengajukan RUU dengan substansi yang mirip.

Terkait hal ini, Pratikno bilang masalah inisiatif bisa saja datang dari mana.

Sebab, siapapun yang akhirnya menjadi inisiator, pemerintah harus mempersiapkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×