kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Golkar usul RUU Tax Amnesty jadi inisiatif DPR


Kamis, 05 November 2015 / 20:47 WIB
Golkar usul RUU Tax Amnesty jadi inisiatif DPR


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Fraksi Partai Golkar akan berupaya menggolkan rancangan undang-undang terkait pengampunan pajak alias tax amnesty sebagai RUU inisiatif DPR RI. Rencananya, calon beleid tersebut akan kembali digodok usai masa reses.

M Misbakhun, anggota Fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Badan Lesiglasi DPR RI mengatakan, RUU tentang Tax Amnesty akan kembali dibahas usai masa reses. "Kami akan langsung bahas lagi di masa awal sidang," kata dia, Kamis (5/11).

Dia optimistis, pembahasan pengusulan RUU tersebut di Badan Legislasi akan cepat selesai dalam masa sidang selanjutnya sehingga bisa juga cepat dibawa ke paripurna. Menurutnya, pertentangan antar fraksi terkait calon beleid tersebut merupakan hal yang wajar, namun akan tetap bisa diselesaikan dalam sidang.

"Pertentangan Itu biasa, namun harus dilihat yang mayoritas siapa. Meski semua bisa menyampaikan, tapi yang akan diputuskan kan yang paling banyak suaranya," kata Misbakhun.

Selain itu, dia berharap setelah RUU ini menjadi inisiatif DPR, pemerintah bisa bekerja sama dalam pembahasan drafnya menjadi UU. Sehingga, target penerimaan negara yang berasal dari tax amnesty ini bisa langsung efektif mulai 2016.

"Tergantung pemerintah juga. Seberapa cepat bisa diajak kerjasama untuk menetapkan RUU. Karena prosesnya juga harus dilaksanakan bersama pemerintah," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×