kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri Pertahanan: Pemberian insentif fiskal BUMNIS harus via undang-undang


Selasa, 08 Maret 2011 / 15:27 WIB
Menteri Pertahanan: Pemberian insentif fiskal BUMNIS harus via undang-undang
ILUSTRASI. Wall Street.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pemberian insentif fiskal untuk badan usaha milik negara industri strategis (BUMNIS) pertahanan. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, jika belum diatur, akan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Revitalisasi Industri Pertahanan.

Yang jelas, Purnomo yang juga menjabat Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menjelaskan, pemberian insentif fiskal ini harus berdasarkan aturan perundang-undangan. Jika tidak ada ruang untuk melakukan kebijakan itu, Purnomo menyatakan, mau tidak mau harus dengan suatu undang-undang khusus.

Sebelumnya dalam rapat kerja KKIP, Komisi I DPR meminta pemerintah memberikan kemudahan regulasi yang menghambat perkembangan industri pertahanan. Tak terkecuali soal pemberian insentif fiskal untuk industri ini.

DPR melihat masalah insentif fiskal merupakan kebijakan pemerintah. Artinya, tidak perlu mengaturnya dalam RUU Revitalisasi Industri Pertahanan jika pemerintah menghendaki pemberian kebijakan insentif fiskal demi meningkatkan kinerja BUMNIS pertahanan.

Purnomo mengatakan, nantinya DPR akan membentuk pokja (kelompok kerja) yang akan secara detil membahas insentif fiskal untuk industri pertahanan dalam RUU Revitalisasi Industri Pertahanan. "Ini kan menjadi hal inisiatif DPR, jadi DPR nanti akan ditindak lanjuti dengan pokja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×