kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Menteri Muhadjir masih kaji 2 hari libur sekolah lebih awal Lebaran


Selasa, 17 April 2018 / 13:38 WIB
Menteri Muhadjir masih kaji 2 hari libur sekolah lebih awal Lebaran
ILUSTRASI. Mendikbud Muhadjir Effendy


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Budaya Muhadjir Effendy mengaku masih mengkaji usulan libur sekolah dua hari lebih awal pada Lebaran nanti. Pasalnya, akan berimplikasi besar, termasuk di dalamnya penyesuaian silabus (garis besar materi pelajaran).

"Kalau itu memang secara nasional sudah masuk dalam silabus, kalau diliburkan harus ada pengganti, bagaimana nanti dengan pengganti liburnya itu. Karena dua hari itu kan untuk penyampaian bahan belajar, berarti ada yang hilang kesempatannya. Cukup besar itu. Nanti kita lihat," ungkapnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (16/4).

Maka dari itu, pihaknya masih melihat seberapa besar tingkat urgensinya. Sekadar tahusl saja, pemerintah sebelumnya mengusulkan untuk memajukan lebih awal cuti bersama, termasuk libur sekolah, gua mengurai kemacetan saat Lebaran.

Kendati begitu, pada dasarnya Muhadjir bilang tidak akan keberatan atas usulan tersebut jika untuk kepentingan nasional. "Makanya, apa betul kalau nanti digeser dua hari itu jadi tidak macet, itu kita lihat juga," tambahnya.

Adapun usulan tersebut saat ini belum ada keputusan final dan masih akan terus dikoordinasikan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian PAN-RB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×