Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Nace Permana menanggapi adanya Peraturan Menteri LHK tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dalam PP 23 tahun 2021.
Rencana diterbitkannya beleid tersebut dia meminta pemerintah mencermati kembali dikeluarkannya beleid itu. Hal ini lantaran area Jawa Barat merupakan peradaban yang telah dibentuk sejak puluhan tahun lamanya.
“Dengan luas 1 hektare yang akan di ambil alih oleh KLHK silahkan saja, itu kewenangan negara. Tapi tetap memberikan kedudukan bagi pelaku pengelolaan hutan sebagai bagian dari LMDH,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/4).
Baca Juga: KLHK Meminta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai Regulasi RI
Bahkan di Jawa Barat sendiri khususnya di Karawang tercatat mencapai ribuan pelaku atau penggarap yang sudah tergabung dalam LMDH. Dia pun meminta, apabila pengalihan hutan dilakukan, akses bagi para anggota LMDH maupun perhutani tetap diperhatikan.
Adapun dengan adanya peraturan KHDPK, Nace melihat sudah ada gerakan-gerakan penguasaan hutan oleh sekelompok reforma agraria, “Sudah ada orang-orang yang bergerak mengukur lahan-lahan tersebut yang notabenenya masih di garap oleh masyarakat. Nah ini ancaman bagi kami,” tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News