kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri LHK Digugat PT SKR Gara-Gara Izin Kelola Hutan di Kalbar


Selasa, 15 Februari 2022 / 15:47 WIB
Menteri LHK Digugat PT SKR Gara-Gara Izin Kelola Hutan di Kalbar
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinar Kalbar Raya (PT SKR) menggugat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pangkas kasus berasal dari pengurangan luas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (HTI) dari 38.000 ribu hektare (ha) menjadi 31.721 ha.

“SKR keberatan dengan perubahan luasan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi yang bersumber dari permohonan pemerintah daerah, karena PT SKR belum pernah memberikan persetujuan maupun pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin dalam bentuk akta notarial untuk pengurangan luas lahan tersebut,” terang Kuasa Hukum SKR Damianus H Renjaan melalui keterangan resmi, Selasa (15/8).

Apalagi, ungkap dia, pengurangan luas areal lahan hutan yang dikelola perseroan bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh salah satu perusahaan perkebunan di daerah tersebut.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak Tambang Ilegal di Sekitar Lokasi IKN

“Perkara tersebut sedang memasuki agenda pembuktian, MajeLls Hakim telah memerintahkan juru sita pengadilan agar memanggil PT RKP yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai areal perkebunan kelapa sawit,” terang Damianus.

Sinar Kalbar Raya (SKR) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (HTI).

Perseroan telah mendapatkan izin usaha sejak tahun 1993 untuk mengelola sekitar 38.000 hektare (Ha) HTI meliputi Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Landak, yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat. Izin usaha SKR tersebut berlaku selama 60 tahun atau berakhir tahun 2053.

Luas HTI yang dikelola perseroan kemudian menyusut setelah Menteri Kehutanan menerbitkan SK.936 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa sebagian wilayah izin usaha SKR berubah fungsi dari hutan menjadi non hutan maupun area penggunaan lain (APL).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×