Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Dalam diktum Ketujuh SK Menteri tersebut dinyatakan bahwa izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku dan berada dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan masih tetap berlaku hingga izin usaha berakhir.
“Artinya meskipun sebagian wilayah SKR berubah fungsi kawasan dari hutan menjadi non hutan/APL, namun izin SKR tetap berlaku sampai tahun 2053,” katanya.
Kemudian tahun 2015, Damianus mengatakan, pasca kebakaran hutan, sebagian wilayah izin usaha SKR di Kabupaten Landak telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).
Kementerian LHK menyurati pemegang izin pemanfaatan hutan, termasuk PT SKR maupun pelaku usaha perkebunan, agar tidak melakukan aktivitas di wilayah gambut tersebut.
Pada 29 April 2016, Gubemur Kalimantan Barat mengirimkan surat kepada Menteri LHK dengan usulan pencabutan izin usaha milik PT SKR dengan alasan PT SKR tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan lokasi, padahal pada faktanya PT SKR tidak melaksanakan aktivitas usaha di sebagian wilayah kerja di Kabupaten Landak, karena telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut.
Kemudian pada 6 Februari 2018, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III mengeluarkan hasil telaah teknis fungsi kawasan hutan terhadap areal perkebunan sawit. PT RKP disebut memiliki izin lokasi perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan dengan perizinan dengan izin usaha milik PT SKR.
Baca Juga: Menteri LHK Dorong Percepatan Pembangunan Persemaian di Ibu Kota Negara
Berdasarkan temuan itu, Bapedda Kabupaten Landak merekomendasikan PT RKP untuk terlebih dahulu menyelessaikan masalah tumpang tindih izin Lokasinya dengan PT SKR sebelum status areal izin diperoleh.
Damianus menambahkan, pada 10 Desember 2020, Bupati Landak mengirimkan surat permohonan kepada Menteri LHK agar merevisi (addendum) areal kerja izin usaha PT SKR dengan alasan areaL izin usaha PT SKR berada di areal penggunaan lain dan dikuasai oleh masyarakat.
Berdasarkan fakta itu, pada 21 Maret 2021, Menteri LHK menerbitkan Keputusan Nomor SK.75 yang mengurangi luas izin usaha PT SKR dari ± 38.000 ha menjadi ± 31.721 ha.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam jawaban atas gugatan PT. SKR menyatakan, berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 619/1455.1/Dishut-IV/BPHT/2016 tanggal 29 April 2016 kepada Menteri LHK, PT SKR tidak dapat melaksanakan kewajiban serta melakukan pelanggaran dengan meninggalkan areal kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News