CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Menteri KKP: Penenggelaman kapal bukan solusi utama dalam memberi efek jera


Senin, 18 November 2019 / 20:02 WIB
Menteri KKP: Penenggelaman kapal bukan solusi utama dalam memberi efek jera
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat seti


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

"Nanti lihat hasil pengadilan. Bagaimana kalau kita berikan ke nelayan saja? Kalau misalnya ada kerusakan, mungkin tidak untuk dilakukan reparasi lalu diserahkan ke nelayan, koperasi, atau dikembalikan ke daerah yang mengalami pencurian ikan?" tambah Edhy.

Namun, untuk saat ini kriteria mereka yang nantinya bisa mendapatkan hibah kapal belum ada. Hal ini juga seiring dengan masih adanya kekhawatiran kalau kapal yang dihibahkan tiba-tiba dijual kembali, atau yang lebih parah dijual lagi kepada pemilik asli.

Baca Juga: KKP kembali menangkap satu kapal ikan ilegal asal Filipina

Oleh karena itu, dalam memberikan hibah kapal pun pemerintah harus benar-benar selektif dan juga mengandalkan teknologi untuk melacak, seperti teknologi VMS, radar, dan sebagainya.

Sebagai tambahan informasi, dalam memberikan efek jera terhadap para nelayan ilegal, kementerian KKP akan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, seperti contohnya TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Perhubungan.

Baca Juga: Menteri KKP yang baru hentikan penenggelaman kapal, ini komentar Susi Pudjiastuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×