kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Menteri KKP hentikan ekspor benur lobster sementara waktu


Kamis, 28 Januari 2021 / 05:43 WIB
Menteri KKP hentikan ekspor benur lobster sementara waktu
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor benih bening lobster (BBL) yang dilegalkan pada masa Edhy Prabowo, dihentikan untuk sementara waktu. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Penghentian sementara ini dilakukan hingga pihaknya mendapat masukan dari semua pihak sehingga menghasilkan solusi terbaik. Solusi bisa berupa penghentian ekspor benur secara permanen dan menggalakkan budidaya. 

"Artinya terhadap ekspor lobster sementara saya hentikan, sampai saya mendapatkan sesuatu solusi yang lebih baik. Sementara kita hentikan dulu," kata Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (27/1/2021). 

Trenggono menuturkan, masalah eksistensi benur menjadi konsennya selang 1 bulan menjabat jadi menteri. Dia tak memungkiri, ada permintaan (demand) yang besar dari luar negeri dan beberapa nelayan masih menggantungkan hidupnya mengambil bibit. 

Baca Juga: Komisi IV DPR minta pemerintah cabut aturan ekspor benih lobster

Di sisi lain, Trenggono tidak ingin nelayan mencari benur hanya untuk dijual, bukan dimanfaatkan untuk budidaya berkelanjutan. Dia ingin menjembatani nelayan-nelayan kecil untuk melakukan budidaya. 

"Saya masih merumuskan bersama tim di KKP, modelling seperti apa. Apakah nanti setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan, atau sebagainya. Masih kami rumuskan," ucap Trenggono. 

Baca Juga: KKP masih belum izinkan ekspor benur dan penggunaan cantrang




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×