kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Menteri Ketenagakerjaan Targetkan Aturan UMP 2025 Rampung Akhir November


Senin, 25 November 2024 / 18:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Targetkan Aturan UMP 2025 Rampung Akhir November
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan perkembangan penyusunan aturan penetapan UMP tahun 2025 kepada Presiden Prabowo.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan perkembangan penyusunan aturan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan Kontan, Yassierli memasuki Istana sekitar pukul 14.15 WIB. Yassierli baru keluar sekitar pukul 17.30. 

Usai melapor, Yassierli menargetkan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang UMP tahun 2025 akan terbit akhir bulan ini. 

Baca Juga: Berharap Segera Disahkan, Begini Formula Kenaikan Upah Usulan Serikat Buruh

"Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11). 

Yassierli menambahkan, variabel inflasi dan indeks tertentu akan menjadi pertimbangan dalam menyusun rumusan UMP tahun 2025. 

Adapun berdasarkan putusan MK, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

"Tinggal memang kita merumuskan formula yang paling pas. Kami menerima masukan dari teman-teman serikat pekerja dan juga masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi pengusaha dan seterusnya," ucap Yassierli.

Yassierli menekankan, filosofi UMP harus bisa menyeimbangkan antara meningkatkan penghasilan buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

"Mencari titik temunya itu nanti dengan juga memperhatikan kondisi kita saat ini ya, kondisi ekonomi dan segala faktornya," ucap Yassierli.

Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri Ketenagakerjaan ke Istana, Bahas UMP?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×