kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.296   -201,00   -1,25%
  • IDX 6.973   -135,22   -1,90%
  • KOMPAS100 1.041   -23,19   -2,18%
  • LQ45 818   -16,34   -1,96%
  • ISSI 212   -4,21   -1,95%
  • IDX30 417   -8,89   -2,09%
  • IDXHIDIV20 504   -9,79   -1,91%
  • IDX80 119   -2,67   -2,20%
  • IDXV30 124   -2,47   -1,95%
  • IDXQ30 139   -2,58   -1,82%

Menteri Kesehatan sudah setujui 14 daerah menerapkan PSBB, ini daftarnya


Selasa, 05 Mei 2020 / 15:07 WIB
Menteri Kesehatan sudah setujui 14 daerah menerapkan PSBB, ini daftarnya
ILUSTRASI. Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh pengendara bermotor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa B


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 3 Mei 2020, Menteri Kesehatan sudah menerbitkan 14 putusan terkait penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk sejumlah wilayah.

"Berdasarkan hasil kajian tim dan pertimbangan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 terdapat 14 usulan yang sudah ditindaklanjuti dengan penetapan PSBB melalui 14 putusan Menteri Kesehatan untuk total 26 wilayah, mencakup 64 kabubaten/kota," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dalam rapat gabungan dengan DPR, Selasa (5/5).

Adapun, wilayah yang sudah disetujui melakukan PSBB diantaranya Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Pekanbaru, Provinsi Sumatera Barat, Kota Tegal, Provinsi Gorontalo, Kota Tarakan, Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, juga Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Luhut: Pelonggaran PSBB bisa saja pemerintah lakukan

Menurut Oscar, penetapan PSBB ini dilakukan sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), juga Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Oscar, kriteria tersebut adalah adanya peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu serta adanya bukti terjadinya transmisi lokal.

"Selain kriteria tersebut, penetapan PSBB ini mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan. Lalu ketersediaan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial untuk rakyat yang terdampak dan aspek keamanan lainnya," terang Oscar.

Oscar menyebut, selain 14 penetapan PSBB yang sudah dikeluarkan Menkes, ada pula 6 provinsi/kabupaten/kota yang belum dapat ditetapkan sebagai PSBB. Enam wilayah tersebut yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kota Sorong, Kabupaten Rote Ndao, Kota Palangka Raya hingga Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Berdasarkan hasil kajian tim belum dapat ditetapkan PSBB karena belum memenuhi kriteria yang ditentukan," kelas Oscar.

Sementara itu, Kemenkes pun akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk melihat apakah PSBB berhasil memutus mata rantai penularan Covid-1. Keberhasilan PSBB tersebut bisa dilihat dari pelaksanaan PSBB yang berjalan baik, penurunan jumlah kasus Covid-19 dan tidak ada penyebaran ke wilayah atau area baru.

"Hasil penilaian dan evaluasi akan menjadi pertimbangan Menkes dalam mencabut penetapan PSBB ini," kata Oscar.

Baca Juga: Mahfud MD sebut akan ada relaksasi PSBB agar ekonomi bergerak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×