kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.459   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.625   78,96   1,21%
  • KOMPAS100 944   9,36   1,00%
  • LQ45 741   9,41   1,29%
  • ISSI 207   2,64   1,30%
  • IDX30 387   5,24   1,37%
  • IDXHIDIV20 464   3,76   0,82%
  • IDX80 107   1,18   1,11%
  • IDXV30 110   0,14   0,13%
  • IDXQ30 127   1,49   1,19%

Menteri Kehutanan: Resmi, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan Dicabut


Jumat, 07 Februari 2025 / 23:14 WIB
Menteri Kehutanan: Resmi, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan Dicabut
ILUSTRASI. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Presiden memerintahkan Menhut untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan karena mereka tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun izin terbit cukup lama. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani pencabutan izin 18 perusahaan pengelola hutan pada Kamis (6/2/2025).

Raja menyebut bahwa hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang ditemuinya pada Senin (3/2/2025) di Istana Negara.

Baca Juga: Isu Reshuffle, Budi Ari, Raja Juli, Bahlil, Hingga Sri Mulyani Jadi Sorotan

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin yang lalu ketika saya menghadap beliau ke Istana, maka secara formal hari ini saya akan menandatangani surat keputusan menteri untuk mencabut izin usaha 18 perusahaan seluas 526.144 hektar, yang tersebar dari Aceh sampai Papua," kata Raja Juli, dikutip dari unggahan akun Instagram @rajaantoni, Jumat (7/2/2025).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Raja untuk mengutip unggahan tersebut. Raja Juli menyebutkan, keputusan itu juga sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucap Raja Juli.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini melanjutkan, keputusan itu juga menegaskan bahwa dirinya adalah pembantu Presiden Prabowo.

Ia berharap keputusan mencabut izin 18 perusahaan tersebut akan berdampak baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan, Luasnya 526.000 Ha

"Sebagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia," kata Raja Juli.

Dalam unggahan itu, terlihat momen Raja Juli menandatangani belasan berkas izin pengelolaan hutan milik perusahaan. Unggahan itu hingga kini sudah dilihat sebanyak 23,6 ribu penonton di Instagram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan, Menhut: Sesuai Arahan Presiden", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/07/19242781/cabut-izin-18-perusahaan-pengelola-hutan-menhut-sesuai-arahan-presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×