kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahfud MD bantah hoaks hilangnya pesangon, cuti haid hingga komersialisasi pendidikan


Kamis, 08 Oktober 2020 / 23:32 WIB
Mahfud MD bantah hoaks hilangnya pesangon, cuti haid hingga komersialisasi pendidikan
ILUSTRASI. Demonstran melakukan perusakan fasilitas umum Halte Transjakarta Bunderan HI Jakarta, Rabu (07/10/2020). Aksi tolak undang-undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa dan pelajar berakhir bentrok. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menindak tegas peserta aksi massa menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang bersifat anarkis.

Mahfud MD menyampaikan pernyataan sikap pada Kamis (8/10) di kantornya, menanggapi aksi masa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang ditandatangani oleh dirinya, Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Kepolisian RI Idham Azis. 

Pernyataan Mahfud MD ini mewakili pemerintah menyikapi kondisi politik dan keamanan Indonesia, pasca pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu.

Menurut Mahfud MD, omnibus law UU Cipta Kerja dibuat untuk merespon keluhan masyarakat bahwa pemerintah lamban dalam menangani perizinan berusaha, peraturan tumpang tindih dll.

Karena itu dibuatlah omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah dibahas lama bersama DPR. Selain itu, aspirasi semua pihak sudah didengar dan semua fraksi di DPR ikut bicara menanggapi dan membahas omnibus law UU Cipta Kerja .

Mahfud MD juga memastikan, pemerintah juga sudah bicara dengan serikat buruh mengenai substansi omnibus law UU Cipta Kerja ini. 

"Berkali-kali baik di kantor Menteri Pohukam, di kantor Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Pemerintah sudah mengakomodasi aspirasi buruh meskipun tidak 100%," kata Mahfud.
 
Mahfud MD menegaskan, tidak ada satu pemerintahan manapun di dunia ini yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan sengaja membuat Undang-Undang yang merugikan.
 
Ia menegaskan isi omnibus law UU Cipta Kerja ini adalah pertama untuk mempermudah perizinan berusaha sehingga tidak birokratis dan tidak tumpang tindih. "Ini untuk mempermudah perizinan siapapun di dalam maupun luar negeri," katanya.

Kedua, omnibus law UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan peluang untuk menampung tenaga kerja yang jumlahnya terus bertambah tiap tahun. Sebab saat ini junmlah angkatan kerja di Indonesia meningkat sebanyak 3,5 juta orang per tahun.

Dari jumlah angkatan kerja ini persentase yang berpendidikan di bawah SMP mencapai 82%. Hal ini membuat mereka tidak adaptif dan belum siap untuk bekerja di bawah teknologi informasi. 

"Mereka hanya pekerja yang berijazah SMP SMK ke bawah, yang tidak bisa bekerja di industri padat modal, tapi padat karya," kata Mahfud MD.
 
Karena itulah MAhfud MD menegaskan, omnibus law UU Cipta Kerja ini bukan hanya untuk mengatur buruh yang sekarang demonstrasi tapi untuk mereka yang belum mendapatkan pekerjaan atau belum bisa menjadi buruh. 

"Ini untuk angkatan kerja yang makin banyak dan bertambah jumlahnya. Sedangkan hak-hak buruh yang ada sendiri berdasarkan UU lama, secara umum sama sekali tidak diganggu (di omnibus law UU Cipta Kerja)," katanya.

Ketiga, omnibus law UU Cipta Kerja bertujuan untuh memberantas korupsi di birokrasi. Ia menyebut sebelumnya untuk pengurusan perizinan prosesnya bertele-tele. "Sekarang disederhanakan agar tidak ada pungli dan korupsi," katanya.

Keempat, Mahfud menyebut sekarang ini masyarakat ramai karena banyak hoaks yang beredar. "Seperti tidak ada pesangon, tidak ada cuti, tidak ada cuti haid, dan mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu tidak benar. Justru sekarang PHK harus dibayar kalau belum diputus di pengadilan. Oleh sebab itu ada jaminan kehilangan pekerjaan di omnibus law UU Cipta Kerja," katanya.

Isu hoaks lainnya yang disebut Mahfud beredar di masyarakat adalah yang menyebutkan bahwa pendidikan dikomersialkan. Yang benar adalah sebanyak empat UU di bidang pendidikan sudah dicabut saat pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Ini karena pemerintah dan DPR menerima aspirasi. Dunia pendidikan hanya diatur di pasal 65 pendidikan adalah lembaga nirlaba bukan lembaga komersial," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×