kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Kopdes Merah Putih yang Punya SK Badan Hukum Bisa Akses Pembiayaan dari Bank BUMN


Sabtu, 19 Juli 2025 / 09:08 WIB
Kopdes Merah Putih yang Punya SK Badan Hukum Bisa Akses Pembiayaan dari Bank BUMN
ILUSTRASI. Koperasi Desa Merah Putih yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara).


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan segera meluncur. Nah, bagi Kopdes Merah Putih yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara), seperti BRI, BNI, hingga Mandiri. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menyebutkan, legalitas badan hukum menjadi syarat utama bagi koperasi untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari sektor perbankan. 

“Makanya SK AHU itu yang jadi pegangan utama. Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara menyampaikan, kalau tidak ada SK, mereka tidak bisa memberikan pinjaman,” ujar Widodo di kantornya, Jumat (18/7/2025). 

“Takutnya nanti ada yang mengaku-ngaku koperasi Merah Putih,” lanjut Widodo. 

Baca Juga: Menko Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Proyek Bagi-Bagi Uang

Dia mengatakan, dengan dukungan dokumen legal yang lengkap, koperasi-koperasi ini tidak hanya mendapatkan pembiayaan, tetapi juga akan memperoleh dukungan branding dan perlindungan hukum dari negara. 

“Kita sudah daftarkan logonya, hak ciptanya juga ada. Bahkan akan kita proses hingga merek kolektif dan hak paten, agar produk-produk yang dihasilkan koperasi bisa mendapat perlindungan hukum,” jelas Widodo. 

Menurut Widodo, pendaftaran merek kolektif juga akan menjadi langkah penting bagi koperasi untuk melindungi produk lokal agar tidak diklaim pihak luar. 

“Daripada produksi sendiri-sendiri, lebih baik dikoordinir koperasi. Misalnya jadi merek kolektif, Emping Banten - Produksi Koperasi Desa Merah Putih. Ini bentuk nyata perlindungan hukum untuk UMKM dan koperasi,” tambahnya. 

Dirjen AHU juga terus mendorong agar koperasi-koperasi ini bisa tumbuh sebagai entitas usaha yang berdaya saing, terlindungi, dan berkelanjutan. 

Selain itu, proses legalisasi juga memastikan akuntabilitas dan kepercayaan dari mitra usaha, termasuk perbankan. 

“Nah ini kan menjadi salah satu gerakan untuk perlindungan hukum bagi usaha mikro, kecil, menengah, khususnya Kopdes ini,” ungkap dia. “Sehingga mereka ke depan terus bisa berdaya dan kita dari Kementerian Hukum mempunyai tugas memberikan perlindungan,” pungkas Widodo.

Baca Juga: Pendanaan Koperasi Merah Putih Siap Digulirkan Usai Peresmiannya pada 21 Juli

Penulis: Kiki Safitri
Editor: Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/18/22411991/kopdes-merah-putih-yang-kantongi-sk-bisa-mendapat-pembiayaan-dari-bank-pelat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×