kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Desa PDTT pastikan dana desa dukung implementasi PPKM mikro


Senin, 08 Februari 2021 / 22:55 WIB
Menteri Desa PDTT pastikan dana desa dukung implementasi PPKM mikro


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Airlangga menyebut, bed occupancy rate (BoD) secara nasional sebelum PPKM berada di level di 70%. Setelah PPKM, Ia mengklaim BoD di Jawa Tengah saat ini sudah turun menjadi 44%, BoD Banten pada level 68%, BoD di DKI Jakarta di level 66%, dan BoD wisma atlet saat ini di level 53,9%.

“Pada saat sebelum PPKM (BoD) wisma atlet hampir 80%, kemudian (BoD) Jawa Barat 61%, (BoD) Yogyakarta 61%, dan (BoD) Bali 60%,” ujar dia.

Ia mengatakan, tingkat mobilitas per sektor secara nasional diantaranya sektor ritel turun minus 22%, sektor apotek minus 3%, mobilitas fasilitas umum turun minus 25%, mobilitas sektor transportasi turun minus 36%, dan mobilitas sektor perkantoran minus 31%.

Baca Juga: Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2021 berkisar 4,5%-5,3%

“Sedangkan yang masih bergerak di level permukiman meningkat 7%. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya di areal pemukiman atau tempat tinggal. Sehingga nantinya yang bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT, RW, tentunya mereka yang negatif (Covid-19) atau yang tidak terkena (Covid-19),” jelas dia.

Airlangga mengatakan, sektor ritel  atau pusat perbelanjaan relatif menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sehingga tentu yang perlu dijaga adalah di level mikro. Sehingga dapat dilakukan pengetesan dan tracing di level mikro. Pemerintah berharap masyarakat yang bergerak sudah lebih terkendali dalam pengendalian.

“Tentunya ini yang menjadi pertimbangan – pertimbangan mengapa pemerintah mendorong bahwa kita akan melakukan pengetatan di level yang mikro RT, RW, Desa,” ujar Airlangga.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan, 98% kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pengaturan sanksi d idalamnya. Nantinya, jika terdapat warga yang melanggar ketentuan PPKM mikro maka kepala desa/kelurahan akan bermusyawarah dengan lembaga musyawarah desa/kelurahan untuk menjatuhkan sanksi yang akan dikenakan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah klaim ada Rp 133 triliun investasi yang siap masuk ke LPI

Lebih lanjut, Safrizal mendorong kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM mikro. Nantinya gubernur berkoordinasi dengan bupati/walikota dan jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk menetapkan desa/kelurahan yang menerapkan PPKM mikro dan dukungan pembiayaan PPKM mikro tersebut.

“(Pengenaan sanksi yang melanggar PPKM mikro) Basisnya tetap mengacu pada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota,” kata Safrizal.

Selanjutnya: Pertahankan anggaran, pemerintah bertahankan insentif tenaga kesehatan di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×