Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan posisi Perguruan Tinggi (PT) dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru adalah sebagai penerima manfaat, namun berbeda dengan skema Corporate Social Responsibility (CSR).
"Enggak lah, kalau CSR itu kan hanya untuk kelas terbatas. Saya maunya ada yang lebih dari itu (lebih dari CSR)," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (21/02).
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Batalkan Rencana Beri Konsesi Tambang ke Pihak Kampus
Untuk diketahui, sebelumnya dari Rancangan UU Minerba, perguruan tinggi tadinya masuk dalam daftar penerima prioritas penerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersama dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), ormas keagamaan dan koperasi. Namun kemudian direvisi kembali sebagai penerima manfaat.
“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil di kawasan DPR, Senayan, Senin (17/02).
Baca Juga: Penambahan Golongan Prioritas dalam UU Minerba Buka Potensi Perlambatan Hilirisasi
Lebih detail, penerima manfaat untuk perguruan tinggi ini tertuang dalam Pasal 75 A ayat (1) hingga (5) UU Minerba yang tertulis sebagai berikut:
(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
(2) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUPK;
b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News