kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.333   15,00   0,09%
  • IDX 7.199   0,08   0,00%
  • KOMPAS100 1.049   -2,63   -0,25%
  • LQ45 817   -1,44   -0,18%
  • ISSI 227   0,62   0,27%
  • IDX30 427   -1,25   -0,29%
  • IDXHIDIV20 507   -0,94   -0,18%
  • IDX80 118   -0,28   -0,24%
  • IDXV30 120   -0,18   -0,15%
  • IDXQ30 139   -0,63   -0,45%

Menteri Bahlil Ungkap Kampus Jadi Penerima Manfaat dalam UU Minerba Namun Bukan CSR


Jumat, 21 Februari 2025 / 18:35 WIB
Menteri Bahlil Ungkap Kampus Jadi Penerima Manfaat dalam UU Minerba Namun Bukan CSR
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan paparan terkait kinerja Kementerian ESDM tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025). Kementerian ESDM mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM sebesar Rp269,6 triliun atau mencapai 115 persen dari target dalam APBN 2024 serta realisasi investasi mencapai Rp529,76 triliun yang naik dari Rp490,88 triliun pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan posisi Perguruan Tinggi (PT) dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru adalah sebagai penerima manfaat, namun berbeda dengan skema Corporate Social Responsibility (CSR).

"Enggak lah, kalau CSR itu kan hanya untuk kelas terbatas. Saya maunya ada yang lebih dari itu (lebih dari CSR)," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (21/02). 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Batalkan Rencana Beri Konsesi Tambang ke Pihak Kampus

Untuk diketahui, sebelumnya dari Rancangan UU Minerba, perguruan tinggi tadinya masuk dalam daftar penerima prioritas penerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersama dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), ormas keagamaan dan koperasi. Namun kemudian direvisi kembali sebagai penerima manfaat.

“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil di kawasan DPR, Senayan, Senin (17/02).

Baca Juga: Penambahan Golongan Prioritas dalam UU Minerba Buka Potensi Perlambatan Hilirisasi

Lebih detail, penerima manfaat untuk perguruan tinggi ini tertuang dalam Pasal 75 A ayat (1) hingga (5) UU Minerba yang tertulis sebagai berikut:

(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

(2) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUPK;
b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×