kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Bahlil Beri Kesempatan Pengusaha yang IUP Dicabut Ajukan Keberatan


Senin, 25 April 2022 / 14:46 WIB
Menteri Bahlil Beri Kesempatan Pengusaha yang IUP Dicabut Ajukan Keberatan
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi telah mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP) hingga 24 April 2022.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - `JAKARTA. Tim Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi telah mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP) hingga 24 April 2022.

Ketua Satgas yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pengusaha pertambangan yang dicabut izin usahanya untuk mengajukan permohonan keberatan.

Adapun, yang sudah mengajukan keberatan sudah sebanyak 227 perusahaan dan 160 perusahaan telah diundang untuk memberikan verifikasi.

Dalam verifikasi, jika ternyata perusahaan tersebut benar dalam menggunakan perizinannya dan keberlangsungan usahanya, maka Satgas akan mengebalikan IUP-nya. Pengembalian tersebut melalui mekanisme  keputusan pemerintah yang ada pada Satgas. Dalam hal ini Kementerian Investasi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya tahu betul kalau kita tidak boleh semena-mena kepada pengusaha. Tetapi pengusaha juga jangan main-main sehingga kita ingin melakukan penataan dengan asas keseimbangan,” tegas Bahlil dalam konferensi pers, Senin (25/4).

Baca Juga: Pencabutan IUP Minerba Dilakukan Kementerian Investasi, Begini Penjelasan ESDM

Dia menegaskan, proses pencabutan IUP tersebut tidak memandang bulu. Bahkan pencabutan IUP tersebut juga dilakukan kepada perusahaan teman Bahlil sendiri, dan juga mantan perusahaan lama Bahlil sendiri.

“Ada yang punya teman-teman saya, bahkan sebagian ada di grup mantan perusahaan saya. Sekarang kan saya tidak boleh lagi jadi pengusaha. Itu dicabut juga karena jujur saja saya tidak membaca nama perusahaan, saya hanya membaca bunyi dari suratnya dan tanda tangani,” jelasnya.

Bahlil menambahkan, keberatan pencabutan IUP tersebut dapat diproses melalui mekanisme. Pertama, pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM u.p Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Kedua, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha. Ketiga, pelaku usaha diminta untuk menyampaikan dukumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas IUP yang telah dicabut.

Baca Juga: Kementerian Investasi Telah Mencabut 1.118 IUP Hingga 24 April 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×