kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ATR sebut RUU Pertanahan kembali akan diajukan dalam prolegnas prioritas


Rabu, 09 September 2020 / 20:25 WIB
Menteri ATR sebut RUU Pertanahan kembali akan diajukan dalam prolegnas prioritas
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (27/2/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan mengajukan lagi Rancangan Undang – Undang tentang Pertanahan agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

Sofyan mengatakan, RUU pertanahan sudah diajukan beberapa waktu sebelumnya. Terakhir, RUU pertanahan diajukan pada tahun lalu saat periode pertama pemerintahan Jokowi periode pertama akan berakhir.

“Sudah hampir jadi tapi last minute karena konstelasi politik menjelang pemilihan presiden akhirnya tertunda,” kata Sofyan saat diskusi virtual, Rabu (9/9).

Baca Juga: Ratusan miliar harta kekayaan Puan Maharani, dari saham, tanah, Harley, rumah, mobil

Sofyan mengatakan, UU pertanahan seharusnya sebagai penjelasan dari UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UU PA). sofyan mengatakan, pihaknya akan mengajukan RUU pertanahan sebagai prolegnas prioritas tahun 2021. “Kita akan masukkan kembali,” kata Sofyan.

Sofyan menuturkan, UU Pertanahan dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mengenai pertanahan. Pasalnya, selama ini pengaturan tentang pertanahan diatur dalam peraturan kepala badan dan peraturan menteri, ditambah Undang-Undang Pokok Agraria yang dianggap sudah terlalu lama. 

Meski UU Pokok Agraria dianggap terlalu lama, Sofyan mengatakan UU Pokok Agraria perlu dipertahankan.  Hanya saja, substansi yang belum diatur dalam UU Pokok Agraria harus ditambahkan di RUU Pertanahan dan interpretasi UU Pokok Agraria harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak triwulan II 2020 belum capai target

“UU Pokok Agraria ini perlu kita pertahankan, tapi perlu ditambah (RUU Pertanahan) dan di reinterpretasi sesuai dengan kebutuhan zaman,” kata Sofyan.

Sebagai informasi, RUU Pertanahan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020. Namun, karena kondisi pandemi covid-19, Badan Legislasi DPR, Pemerintah dan DPD sepakat menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas dimana salah satunya adalah RUU tentang Pertanahan.

Selanjutnya: Menteri ATR: Implementasi UU pokok agraria perlu disesuaikan perkembangan zaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×