kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Menteri Agraria: Tuhan tidak menarik pajak di bumi


Sabtu, 07 Februari 2015 / 23:00 WIB
Menteri Agraria: Tuhan tidak menarik pajak di bumi
ILUSTRASI. Neraca transaksi berjalan berbalik defisit pada kuartal II-2023 KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/08/2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

BANDUNG. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya untuk masyarakat menengah ke bawah yang memiliki rumah tidak mewah. 

"Seluruh bangunan komersiil tetap kena pajak bangunan. Hanya bangunan tidak rumah mewah yang tidak dikenakan PBB," kata Ferry saat menjadi pembicara di dalam seminar terkait tata ruang di kampus ITB, Sabtu (7/2). 

Lebih lanjut Ferry menambahkan, rencana penghapusan nilai jual obyek pajak (NJOP), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Menurut dia, keadilan bukan berarti disamakan antara rakyat miskin dengan pengusaha. 

Ferry pun menceritakan asal-muasal pajak. Dulu, kisah dia, pada saat zaman kolonialisme, semua milik rakyat dikenakan pajak. 

"Jadi ada perasaan nasionalisme yang terkikis kalau harus bayar pajak tiap tahun. Pajak ini adalah desain penjajah. Dulu ada pajak pohon, pajak rumah, pajak ini pajak itu. Itu sejarahnya. Tapi sekarang negeri ini sudah merdeka," tuturnya. 

Selain itu, Ferry menilai tidak pantas disebut sebagai pajak bumi. 

"Tuhan saja tidak pernah menarik pajak kepada manusia di bumi," ucapnya. (Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×