kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Agama Usulkan Beban Biaya Haji Reguler Tahun 2023 Capai Rp 69 Juta, Naik 73%


Kamis, 19 Januari 2023 / 16:38 WIB
Menteri Agama Usulkan Beban Biaya Haji Reguler Tahun 2023 Capai Rp 69 Juta, Naik 73%
ILUSTRASI. Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang nanti dibebankan langsung kepada jemaah pada periode 1444 H/ 2023 naik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang nanti dibebankan langsung kepada jemaah pada periode 1444 H/ 2023 mengejutkan. Nilai rata-ratanya jauh lebih besar dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp 39,8 juta. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, BPIH akan dibagi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada nilai manfaat atau optimalisasi. 

Sebagai gambaran, anggaran rata-rata per jemaah tahun 2022 sebesar Rp 98,38 juta. Dengan rincian, Bipih sebesar Rp 39,89 juta dan nilai manfaat Rp 58,49 juta. Dengan kata lain, pemerintah mensubsidi hampir 60% dari biaya per jemaah.

Baca Juga: Rencana Perjalanan Haji Kemenag: Kloter Pertama Berangkat 24 Mei 2023

Di tahun 2023 ini, dihitung bahwa BPIH mencapai Rp 98,89 juta. Nilai ini memang tidak naik besar jika dibandingkan dengan tahun lalu. 

Namun, pemerintah hendak membalikkan hitungan pembebanan kepada jemaah. Yaitu, Bipih Rp 69,19 juta atau 70% kepada jemaah. Lalu yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 29,7 juta atau 30%. 

Jika dihitung, komponen yang dibebankan kepada nasabah sebesar Rp 69,19 juta ini lebih tinggi 73% dibanding Bipih tahun lalu yang sebesar Rp 39,89 juta.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang," kata Yaqut dalam pembentukan rapat kerja dengan DPR, Kamis (19/1).

Dia bilang, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah, yakni kondisi seseorang memiliki bekal secara finansial untuk melakukan ibadah haji, dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. 

Dari Rp 69,19 juta yang dibebankan kepada jemaah nantinya, rinciannya adalah,  biaya penerbangan atau embarkasi Rp 33,98 juta. Ini menjadi komponen yang paling besar. 

Baca Juga: Tambahan Kuota Bagi Indonesia Diharapkan Bisa Mengurangi Jumlah Antrean Jemaah Haji

Selain itu, akomodasi di Mekkah Rp 18,77 juta, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta. Untuk living cost sebesar Rp 4,08 juta, visa sebesar Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta. 

Dalam penentuan BPIH, Menteri Agama mempertimbangkan nilai kurs dolar terhadap rupiah Rp 15.300, sedangkan riyal Rp 4.080. Selain itu, jumlah kuota yang naik dua kali lipat menjadi 221.000 jemaah.

Sedangkan untuk haji khusus, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang bersumber dari nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas ibadah haji khusus sebesar Rp 6,88 miliar. Ini terdiri dari komponen perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di Tanah Air, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

"Mohon usulan ini segera dilakukan pembahasannya bersama antara Panitia Kerja BPIH DPR dan panja Kementerian Agama," kata Yaqut.

Menag menargetkan, penetapan BPIH tahun ini sudah bisa dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×