kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Menteri Agama putuskan pembatalan haji tanpa persetujuan DPR


Selasa, 02 Juni 2020 / 12:13 WIB
Menteri Agama putuskan pembatalan haji tanpa persetujuan DPR
ILUSTRASI. Umat Muslim beribadah pada malam Lailatul Qadar, malam paling suci untuk Muslim, sambil melakukan pembatasan sosial, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) pada bulan suci Ramadhan, di Mesjid Agung di Mekah, Arab Saudi, Selasa (19/5/2020). S


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020/1441 Hijriah langsung mendapatkan respon dari Komisi VIII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengaku sudah mendengarkan pengumuman Menteri Agama Fachrul Razi soal kepastian pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 pada Selasa (2/6) yang meniadakan pemberangkatan jamaah haji Indonesia.

Ace bilang seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya.

“Terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan ibadah haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar dia kepada kontan.co.id, Selasa (2/6).

Politikus Partai Golkar ini memang mengakui Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR RI untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan ibadah haji, tapi karena DPR RI masih dalam periode reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka kebijakan yang diambil pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. “Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut,” paparnya.

Untuk itu, Ace menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII DPR RI karena secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dahulu bersama Komisi VIII DPR RI.

“Tapi secara substansi tentu saya secara pribadi mendukungnya tapi secara prosedur berpotensi melanggar UU haji dan umrah,” ungkap dia.

Terkait pengembalian uang jamaah, Ace bilang harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini jika memang para calon jamaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu.

“Prinsipnya bagi kami, pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×