kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.370   0,00   0,00%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ibadah haji tahun 2020 dibatalkan, setoran haji akan disimpan dan dikelola terpisah


Selasa, 02 Juni 2020 / 11:11 WIB
Ibadah haji tahun 2020 dibatalkan, setoran haji akan disimpan dan dikelola terpisah
ILUSTRASI. Ibadah Haji. ANTARA FOTO/Hanni Sofia/nz.


Reporter: Abdul Basith Bardan, Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 dan ditunda tahun depan. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020. Bagi jamaah melunasi biaya hajinya, maka dana tersebut akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

"Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah. Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan," kata Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6).

Baca Juga: Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020

Pemanfaatan BIPIH diberikan ke perorangan, karena nilai pelunasan berbeda yakni paling rendah Rp 6 juta, dan paling tinggi Rp 16 juta. "Fariasi cukup banyak, nilai manfaat diberikan kembali pada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BIPIH yang dibayarkan," tambah Menteri Agama. 

Namun menurut Menteri Agama, setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali kepada jamaah kalau dibutuhkan. "Silahkan kami menundukung itu," kata menteri Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×