Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menutup celah adanya pemberangkatan haji secara ilegal tahun 2020. Sebelumnya pemerintah memastikan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 hijriah. Keputusan tersebut berlaku bagi jemaah haji reguler mau pun jemaah haji khusus.
Terdapat dua kategori jemaah haji khusus yaitu haji mujamalah berdasarkan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Serta haji furoda dengan visa khusus dari kedutaan Arab Saudi.
Baca Juga: Batal haji tahun 2020, begini skema bagi jemaah yang sudah bayar lunas BIPIH
"Kemungkinan selain kuota adalah mujamalah undangan Saudi, furoda ini visa khusus kedutaan Saudi, kalau kita sepakat menutup peluang ini tidak ada kemungkinan bocor," ujar Menteri Agama Fachrul Razi saat memberi keterangan resmi, Selasa (2/6).
Penegakan hukum juga menjadi upaya dalam mengatasi adanya pemberangkatan jemaah haji ilegal. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nizar. "Ada ketentuan pasal sanksi pidana dan denda," ujar Nizar dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020
Penyelenggaraan haji khusus diatur dalam Undang Undang nomor 8 tahun 2019 tentang PHU. Jemaah yang berangkat menggunakan haji mujamalah dan furoda wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Keputusan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini melihat risiko terkecil dalam penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, hingga saat ini pun belum ada keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membuka akses penyelenggaraan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News