kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.087   171,73   2,17%
  • KOMPAS100 1.120   29,13   2,67%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 285   3,29   1,17%
  • IDX30 416   15,34   3,82%
  • IDXHIDIV20 470   17,73   3,92%
  • IDX80 124   3,09   2,55%
  • IDXV30 133   3,93   3,05%
  • IDXQ30 132   4,70   3,69%

Menteri Agama Lukman Hakim kembali dipanggil KPK terkait kasus Romahurmuziy


Kamis, 23 Mei 2019 / 10:41 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim kembali dipanggil KPK terkait kasus Romahurmuziy


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. 

Lukman diketahui sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.00 WIB. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (23/5). 

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. 

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. 

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. 

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Agama Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Romahurmuziy"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×