kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK terima tiga laporan gratifikasi lebaran hingga 20 Mei 2019


Rabu, 22 Mei 2019 / 17:04 WIB
KPK terima tiga laporan gratifikasi lebaran hingga 20 Mei 2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, per tanggal 20 Mei 2019, KPK menerima tiga laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Lebaran. 

"Terkait dengan pelaporan gratifikasi dalam rentang (bulan) Ramadhan atau (terkait) Hari Raya Idul Fitri, kami baru menerima laporan gratifikasi sekitar tanggal 20 Mei kemarin itu berwujud 3 barang ya, ada yang bentuk uang, ada yang bentuk barang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/5). 

Tiga laporan penerimaan gratifikasi itu berupa parcel makanan dengan perkiraan nilai sekitar Rp 2 juta, uang Rp 200.000 dan karangan bunga senilai Rp 2,5 juta. 

"Di satu sisi tentu saja kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan karena sejak awal sudah bisa ditolak. Jadi kami harap pejabat juga cukup tegas ya menyampaikan dan menolak atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan," kata Febri. 

Sejak 2017 hingga 2018, jumlah pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran menurun. Pada tahun 2017, KPK menerima sekitar 172 laporan gratifikasi Lebaran. Rinciannya, terdiri atas 40 laporan dari kementerian, lembaga; 50 laporan dari Pemda dan 82 laporan dari BUMN. Saat itu, total nilai pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran mencapai Rp 161.660.000. Rinciannya, Rp 22,73 juta dari kementerian atau lembaga, Rp 66,25 juta dari Pemda dan Rp 72,68 juta dari BUMN. 

Di tahun 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan.Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda dan 58 laporan dari BUMN. 

Akan tetapi, nilai total pelaporan gratifikasi meningkat menjadi Rp 199.531.699. Rinciannya, nilai pelaporan dari Pemda sebesar Rp 96.398.700; dari kementerian atau lembaga sebesar Rp 54.142.000 dan dari BUMN sebesar Rp 48.490.939. 

Di sisi lain, Febri juga mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran. 

"Seperti mobil dinas, jangan sampai mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi dalam proses ini," ujar dia. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 20 Mei, KPK Terima Tiga Laporan Gratifikasi Lebaran"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×