kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mentan mencabut 291 beleid tarik investor asing


Rabu, 19 Desember 2018 / 21:01 WIB
Mentan mencabut 291 beleid tarik investor asing
ILUSTRASI. Mentan sidak Beras di Cipinang


Reporter: Denita BR Matondang | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pertanian akan menarik sebanyak 291 peraturan yang menghambat investor masuk. Tiga diantaranya di sektor perkebunan, hortikultura dan perternakan.

Namun, Menteri Pertanian Amran Sulaiman belum membeberkan secara detil aturan apa saja yang dicabut. "Jadi, kalau investasi minta rekomendasi, kalau tengah malam atau pagi kami langsung perintahkan. Kalau perlu antarkan surat-surat itu, itu perintah kami ke Dirjen Perkebunan, Hortikuktura juga," kata Amran di gedung Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Jakarta, Rabu (19/12).

Amran menambahkan nilai investasi pertanian (PMA) dari tahun 2013 terus meningkat hingga tahun 2018. Tahun 2013 nilai investasi sebesar Rp 29,3 triliun, tahun 2014 mencapai Rp 44,8 triliun.

Lalu untuk investasi pada tahun 2016 menapai 45,9 triliun, sementara untuk tahun 2017 sebesar 45,9 triliun dan 2018 sebesar 61,6 triliun. "Akumulasi kenaikan 110,2 % sejak tahun 2013, " kata Amran.

Sementara itu, nilai ekspor pertanian meningkat sejak tahun 2015 hingga 2018. Tahun 2015 Rp 403,8 triliun, 2016 Rp 384,9 butriliun, 2017 Rp 475 triliun dan tahun 2018 menjadi Rp 498 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×