kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mensos Tri Rismaharini hapus 9 juta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan


Senin, 27 September 2021 / 18:53 WIB
Mensos Tri Rismaharini hapus 9 juta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Mensos Tri Rismaharini hapus 9 juta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Risma bilang, masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "usul" dan "sanggah" pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar. Menurutnya, bila proses pemadanan data berjalan baik, sangat mungkin jumlah data yang tidak pada akan semakin sedikit.

“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG,” sambung Mantan Wali Kota Surabaya ini.

Risma juga mengingatkan, data bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verval berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan peran penting.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 resmi dihapus terhitung September 2021

Risma menerangkan, Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Akurasi DTKS menjadi agenda serius sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian. Termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

Lebih lanjut Mensos menjekaskan, dalam UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin, proses verifikasi validasi (verval) data merupakan kewenangan pemerintah daerah. Verval dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan. Lalu, dalam proses penetapan data, Mensos memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.

“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id," kata Mensos.

Selanjutnya: Nadiem merespons positif pemberdayaan suku anak dalam yang dijalan Universitas Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×