kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mensos Risma: Kami larang bantuan tunai dipakai beli rokok dan miras


Senin, 04 Januari 2021 / 23:26 WIB
Mensos Risma: Kami larang bantuan tunai dipakai beli rokok dan miras
ILUSTRASI. Menteri Sosial Tri Rismaharini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Menurut Jokowi, bantuan yang diluncurkan akan disalurkan kepada seluruh penerima yang tersebar di 34 provinsi. "Dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai ke Pulau Rote. Dalam rangka membantu masyarakat atasi dampak pandemi Covid-19," kata dia.  

Jokowi menyampaikan, bantuan tunai 2021 disalurkan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan. Untuk PKH akan disalurkan lewat bank milik negara/Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali. 

Baca Juga: Awal tahun, pemerintah salurkan bantuan tunai hampir Rp 14 triliun

Kemudian, program kartu sembako akan disalurkan pada Januari hingga Desember 2020. "Nilainya Rp200.000 per keluarga per bulan," ujar Jokowi. 

"Terakhir, program BST akan diberikan sejak Januari hingga April atau selama empat bulan. Besaran BST yakni Rp300.000,- per bulan. Jadi sudah jelas semuanya," ucap Jokowi. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensos Risma: Kami Larang Bantuan Tunai Dipakai Beli Rokok dan Miras"

Selanjutnya: Jokowi ingatkan agar bansos tidak dipakai untuk membeli rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×