kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mensos: CSR merupakan tanggung jawab perusahaan bukan sukarela


Rabu, 20 Juli 2011 / 22:37 WIB
ILUSTRASI. Apartemen?Mahata Margonda yang dikembangkan Perumnas di Depok


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri menegaskan corporate social responsibility atau CSR merupakan sebuah tanggung jawab dari perusahaan. Jadi salah kalau CSR disebut hanya sukarela semata.

Makanya, aturan mengenai CSR tersebut dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Fakir Miskin pasal 35 ayat 1 calon yang menyebutkan sumber pendanaan penyelenggaraan penanganan fakir miskin juga berasal dari badan usaha sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Rencananya pada tanggal 22 Juli mendatang beleid ini disahkan menjadi UU oleh DPR.

Salim menuturkan pengaturan ini tidak lain untuk membantu perusahaan dalam mengelola dana CSR."Dalam mengelola perusahaan pun kita dengarkan sekitar perusahaan. Kita tidak ingin perusahaan bergejolak dengan masyarakat agar karena tidak memperhatikan lingkungan sekitar," katanya.

Meski demikian, Salim menegaskan meski mengatur untuk mengalokasikan dana untuk CSR yang porsinya kiranya sebesar 1% dari laba perusahaan. Dalam RUU Fakir Miskin tidak akan mengatur soal adanya hukuman bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. "Kita tidak akan bermain menghukum, kita ingin mewujudkan kesetiakawanan sosial, kebersamaan, perhatian, itu yang ingin kita munculkan di perusahaan, dengan lembaga2 lain yang terkait masalah tersebut," katanya.

Di samping itu, jika ada poin soal pemberian hukuman ditakutkan perusahaan banyak berkilah. "Nanti perusahaan-perusahaan itu mengaku rugi," katanya.

Sebelumnya, terkait RUU Fakir Miskin ini para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, ketentuan baru ini akan membuat pengusaha bingung menyalurkan CSR. Soalnya, CSR itu pada dasarnya bersifat sukarela, bukan paksaan.

Maka itu, Ketua Apindo Sofjan Wanandi menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang menetapkan kebijakan seputar dana CSR tanpa lebih dulu mengajak bicara para pengusaha. Padahal, pelaku usaha yang jelas-jelas akan melaksanakan peraturan CSR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×