Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan substansi insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik telah disepakati oleh kementerian terkait dan DPR.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh insentif fiskal yang tercantum dalam Perpres tersebut telah dibahas, terutama terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) soal PPnBM.
Baca Juga: Sektor otomotif bisa berkembang pesat usai Perpres Kendaraan Listrik terbit
“PPnBM itu nanti merevisi PP 41/2013, kita masih tunggu revisinya. Tapi itu sudah dibahas antarkementerian maupun di parlemen, jadi secara substansi seharusnya sudah selesai,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (15/8).
Ketua Umum Golkar ini menjelaskan, insentif dalam rangka percepatan program KLB Berbasis Baterai ini diberikan dalam beragam bentuk. Hal itu telah tertuang dalam Perpres 55/2019 yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019 itu.
Misalnya, terdapat insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa, insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKN) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemberian insentif pajak daerah ini lebih lanjut bakal diatur melalui peraturan Menteri Dalam Negeri (Medagri).
Baca Juga: Perpres kendaraan listrik diterbitkan, simak jenis insentif fiskal yang ditawarkan
Ada juga insentif non-fiskal seperti pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, serta pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Insentif non fiskal juga diberikan dalam bentuk serta pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri terutama untuk perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.
“Di negara lain juga insentif bermacam-macam, seperti China memberikan bea balik nama dan biaya registrasi (kendaraan) itu nol, atau di Finlandia atau Norwegia kendaraan listrik bisa masuk jalur bus, jadi macam-macam,” tandasnya.
Baca Juga: Perpres kendaraan listrik terbit, berikut yang berhak menerima insentif tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News