kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Menperin: Kenaikan TDL harus dibarengi efisiensi


Rabu, 18 Mei 2011 / 16:57 WIB
ILUSTRASI. Soal dan jawaban TVRI SMP, Jumat 7 Agustus: Optimisme bumi, samudra. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan kenaikan tarif dasar listrik harus seiring dengan kebijakan efisiensi dengan biaya produksi. Salah satunya memangkas suku bunga perbankan serta berbagai jenis pungutan liar.

Hidayat juga meminta pemerintah mengkaji sejumlah peraturan yang menimbulkan high cost economy sebelum kebijakan tarif setrum diberlakukan. Jika tidak, dia mengatakan, tahun depan sektor industri akan kalah bersaing.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sedang mengkaji kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10% hingga 15% tahun 2012. Rencana ini sudah disampaikan dalam sidang kabinet paripurna, Kamis (12/5). Tujuan kenaikan tarif setrum ini untuk mengurangi beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) depan.

Hidayat menambahkan, kebijakan tarif dasar listrik akan dibahas bersama dengan DPR nanti. Dia berharap, apapun keputusannya tidak memicu persoalan seperti masalah capping TDL tahun lalu. "Mudah-mudahan dengan persiapan yang lebih baik dan prosedur yang benar kami bisa hitung dengan benar," kata mantan Ketua umum Kadin itu.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengatakan pemerintah belum memutuskan kebijakan ini. Sebab, akan digelar pembicaraan trilateral antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian BUMN bersama PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×